TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Ciputat, Tangerang Selatan, menangkap lima pengedar narkoba jenis ganja di lokasi berbeda di Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020). Mereka berinisial EP, BM, NAF, DI, dan US
Dari penangkapan para tersangka pengedar itu, polisi mengamankan ganja seberat 79,5 kilogram.
Modus yang dilakulan para tersangka terbilang baru, yakni menyimpan 77,5 kg ganja itu di dalam empat mobil.
Baca juga: Polisi Sebut 79,5 Kg Ganja yang Berhasil Disita Mulanya Akan Diedarkan di Jakarta dan Tangsel
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, penangkapan berawal saat jajaran Polsek Ciputat menerima informasi tentang adanya transaksi narkoba di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Polisi lalu menuju ke lokasi dan menangkap EP.
"Dari penangkapan EP yang diduga sebagai pengedar dan di badanya terdapat satu bungkus ganja 1,5 kilogram. Saat itu kami kembangkan ke rumahnya di kawasan Pamulang, didapat setengah kilogram," kata Ferdy di Polres Tangsel, Senin (10/2/2020).
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan ganja dari rekannya di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
"Saat itu kami kembangkan ke Sukabumi. Saat itu anggota langsung melakukan penggerebkan dan menangkap DI serta US di suatu rumah seperti bengkel yang dijadikan tempat penyimpanan. Jika di totalkan 79,5 kg, " kata dia.
DI dan US merupakan penjaga rumah tersebut selama ini.
Dari pemeriksaan DI dan US, ganja tersebut rencananya akan diberikan kepada kurir, BM serta NAF.
"Ternyata ada dua orang yang menggunakan mobil yang merupakan kurir yang akan mengambil ganja ini, sehingga di lokasi kami amankan dua orang itu," ucap dia.
Untuk mengelabui polisi, para pelaku menyimpan sejumlah ganja dalam kemasan yang mencapai total 151 bungkus plastik.
Dari total ganja itu, sebanyak 77,5 kg diselundupkan para pelaku dalam ban mobil.
"Untuk mengelabui polisi, modusnya para tersangka ini menyimpan di dalam ban mobil," kata Ferdy.
Ganja dimasukkan ke empat ban mobil lalu mobil akan dijalankan ke lokasi yang ditentukan.