JAKARTA, KOMPAS.com - AN (18) harus mendekam dipenjara karena ketahuan mencuri motor pada Selasa (18/2/2020) di Jalan Musyawarah, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
Bersama satu orang temannya, AN ketahuan mencuri motor penjaga toko ponsel.
"Ada laporan sekitar jam 4 sore korban atas nama H lagi menjaga konter pulsa dapat informasi dari warga ada yang utak atik motornya, jadi selanjutnya korban keluar ternyata benar motor mau dicuri. Korban teriak 'maling...maling', salah satu diamankan (AN) yang satu berhasil kabur," kata Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana, Kamis (20/2/2020).
Baca juga: Jalan Pintas Hindari Macet, Pengendara Motor Terobos TPU Menteng Pulo
Warga yang mengejar AN pun mendapatkanya dan langsung dibawa ke pos RW guna menghindari amukan massa yang kesal.
Polisi yang segera datang langsung membawa AN ke Polsek Kembangan.
Menurut keterangan AN, ia kerap mengincar sepeda motor yang terparkir di luar dan jauh dari pengawasan warga.
Saat keadaan sepi, baru AN coba mengutak-atik kunci kontak motor dengan kunci letter T.
Polisi pun menduga aksi AN sudah dilakukan di beberapa tempat lainnya sebelum di Kembangan
"Dari AN kami amankan BB kunci letter T, sampe saat ini AN di Polsek masih pengembangan. Aksinya mungkin sudah 2 atau 3 kali, tapi kita masih kita lakukan pembangan lagi," kata Fahrul.
Sementara itu, unit reskrim Polsek Kembangan sudah mendapat identitas pelaku lainnya dan masih dalam pengejaran.
Seperti diketahui, video AN yang diciduk dan usai dipukuli oleh massa viral di media sosial @berbagiinfo_info Selasa lalu.
Baca juga: Saat Tunggakan Cicilan Berujung Perampasan Motor Ojol oleh Mata Elang
Dalam video terlihat AN yang sudah ditelenjangi bagian baju dengan tangan dikepal bagian belakangnya serta meronta meminta ampun kepada warga sambil menangis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.