Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Tunggakan Cicilan Berujung Perampasan Motor Ojol oleh Mata Elang

Kompas.com - 20/02/2020, 09:42 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selasa (18/2/2020) sore lalu, sejumlah pengemudi ojek online (ojol) berkerumun di Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun, Rawamangun, Jakarta Timur. Mereka hendak membantu rekan yang motornya mau dirampas oleh dua anggota mata elang.

Mata elang adalah sebutan untuk para debt collector atau penagih hutang yang berdiri di pinggir jalan, lalu memantau kendaraan-kendaraan yang telah menunggak bayar cicilan utang kendaraan.

Jika menemukan kendaraan yang menunggak cicilan, para penagih utang itu biasanya mengambil paksa atau merampas kendaraan tersebut dari pemiliknya.

Baca juga: Polisi Buru Anggota Mata Elang yang Diduga Pukul Pengemudi Ojol

Perampasan sepeda motor di Rawamangun pada Selasa sore itu memicu keributan antara para pengemudi ojol dan anggota mata elang sehingga menyebabkan seorang pengemudi ojol terluka.

Keributan itu tak berlangsung lama karena jajaran Polres Jakarta Timur langsung terjun ke lokasi. Polisi mengamankan sejumlah saksi dari pihak mata elang dan pengemudi ojol yang menjadi korban.

Sebagai bentuk solidaritas, puluhan pengemudi ojol mendatangi kantor Polres Jakarta Timur pada Selasa malam. Mereka menuntut polisi segera mengusut kasus perampasan motor mata yang dilakukan anggota mata elang.

Tiga mata elang jadi tersangka

Setelah memeriksa saksi dan korban, polisi menetapkan tiga anggota mata elang sebagai tersangka keributan di Rawamangun. Mereka adalah R, V, dan H.

"Sekarang sudah dilakukan proses penyidikan dan sudah ada 3 orang yang kami jadikan tersangka terkait yang pengambilan motor secara paksa," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu kemarin.

Arie menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Dua orang mata elang ditetapkan sebagai tersangka karena pengambilan motor milik pengemudi ojol secara paksa. Dia dijerat Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP.

Satu orang mata elang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena memukul pengemudi ojol. Pasalnya, dia membantu dua temannya yang hendak mengambil motor ojol secara paksa.

Baca juga: Polisi Ancam Tertibkan Para Penagih Utang Mata Elang

"Awalnya pengemudi ojol ini ditarik motornya oleh dua orang, kemudian datang satu orang untuk membantu menyelesaikan," ujar Arie.

Atas perbuatannya, tersangka pemukulan pengemudi ojol itu dijerat Pasal 170 KUHP.

Aksi pemukulan itu tak dilakukan seorang diri tetapi dibantu beberapa mata elang lainnya. Saat ini, polisi masih memburu tiga mata elang lainnya yang diduga terlibat aksi pemukulan.

Hingga saat ini, polisi tidak menetapkan pengemudi ojol sebagai tersangka dalam keributan itu karena pengemudi ojol tidak main hakim sendiri.

"Pengemudi ojol mengerumuni, tapi tidak ada main hakim sendiri karena polisi juga cepat langsung datang ke TKP. Kami langsung amankan pengemudi ojol dan yang mau narik kendaraan," ungkap Arie.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com