Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI dan Komisi Pengarah Diduga Malaadministrasi soal Izin Revitalisasi Monas dan Lokasi Formula E

Kompas.com - 28/02/2020, 15:13 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menduga, Pemprov DKI Jakarta dan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka melakukan malaadministrasi terkait perizinan revitalisasi Monas dan penetapan lokasi penyelenggaraan Formula E di Monas.

Ombudsman menduga, proses perizinan revitalisasi Monas dan pemanfaatan Monas sebagai lokasi Formula E melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho, Jumat (28/2/2020) mengatakan, Pemprov DKI diduga telah mengabaikan Pasal 80 Ayat 1 undang-undang tersebut dalam merevitalisasi Monas.

Baca juga: Komisi Pengarah Cek Dugaan Kerusakan Pohon akibat Revitalisasi Monas

Pasal 80 Ayat 1 undang-undang itu menyatakan, revitalisasi cagar budaya harus memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian.

Pemprov DKI juga diduga telah melakukan malaadministrasi karena merevitalisasi Monas tanpa mengajukan izin terlebih dahulu kepada Komisi Pengarah.

Padahal, menurut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta, semua perubahan di kawasan Taman Medan Merdeka harus dilakukan seizin Komisi Pengarah.

"Sekarang ini logikanya dibalik, dibangun (revitalisasi) dulu, setelah (progres pembangunan) 70 persen, baru diajukan (izin) ke Komisi Pengarah," ujar Teguh.

Sementara Komisi Pengarah, kata Teguh, diduga melakukan malaadministrasi karena mengizinkan revitalisasi Monas tanpa alasan yang jelas.

Padahal, tim asistensi Komisi Pengarah baru mengambil sampel pohon, tanah, dan lainnya untuk mengecek kerusakan akibat revitalisasi Monas pada Rabu lalu, setelah Komisi Pengarah memberikan izin.

Teguh berujar, Komisi Pengarah harusnya melakukan analisis itu sebelum mengeluarkan izin.

"Sekarang kajiannya malah baru mau dilakukan. Kemarin KHLK turun sebagai bagian dari tim asistensi Komisi Pengarah kan. Mereka melakukan kajian terhadap dampak dari penebangan pohon, harusnya itu dilakukan sebelum ada penebangan pohon," kata dia.

Aspal untuk balap mobil listrik Formula E mulai dipasang di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (22/2/2020)KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI Aspal untuk balap mobil listrik Formula E mulai dipasang di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (22/2/2020)

Maladministrasi soal Formula E

Ombudsman juga melihat dugaan malaadministrasi terkait pemanfaatan Monas sebagai lokasi Formula E.

Teguh menduga, Pemprov DKI tidak melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menetapkan Monas sebagai lokasi balapan sehingga melanggar Pasal 86 Undang-Undang Cagar Budaya.

"Harus ada kajian dulu bagaimana dampaknya. Kalau sekarang, kemarin Jakpro (BUMD DKI Jakarta) mengaspal dulu, setelah diaspal baru kemudian, 'Oh ternyata ini aspalnya masih lengket.' Ya enggak bisa begitu," ucap Teguh.

Sementara itu, Komisi Pengarah juga diduga melakukan malaadministrasi dalam memberikan izin Formula E di Monas.

Teguh berujar, dalam surat persetujuan Komisi Pengarah, Komisi mensyaratkan Pemprov DKI untuk memperhatian Undang-Undang Cagar Budaya dalam menggelar Formula E di Monas.

Menurut Teguh, hal itu merupakan kesalahan Komisi Pengarah.

Baca juga: Pengamat: Anies Tak Serius Atasi Banjir, Malah Sibuk Urus Revitalisasi Monas dan Formula E

"Harusnya bukan memperhatikan, tapi Komisi Pengarah itu harusnya menguji apakah permintaan dari Pemprov sudah sesuai belum dengan Undang-undang itu. Jadi enggak ada proses pengujian," ujar Teguh.

Setelah melihat adanya dugaan malaadministrasi, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya berencana memanggil dan memeriksa pihak Pemprov DKI dan Komisi Pengarah.

"Hari ini kami sedang menyiapkan bahan pemeriksaan, minggu depan akan mulai proses pemeriksaannya," ujar Teguh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com