Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Drainase Buruk hingga Persoalan Mandeknya Normalisasi Bakal Jadi Prioritas Pansus Banjir Jakarta

Kompas.com - 28/02/2020, 19:54 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Basri Baco mengatakan, panitia khusus (pansus) banjir kemungkinan akan mulai aktif usai pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta.

Basri sendiri akan menjadi perwakilan dari Fraksi Golkar sebagai pansus banjir. Ia juga merupakan salah satu pencetus pansus ini.

"Habis wagub. Minggu depan wagub, habis itu baru pansus banjir," ucap Basri saat dihubungi, Jumat (28/2/2020).

Baca juga: DPRD Bentuk Pansus Banjir, Anies: Kami Fokusnya Siaga Musim Hujan

Menurut dia, ada beberapa tugas yang akan dilakukan dan diselidiki oleh pansus banjir. Yang pertama terkait dengan sistem drainase yang kurang berfungsi dengan baik.

"Salah satu faktornya kan itu dan itu kewenangannya dari Pemprov. Itu dulu, kan gampang, tinggal cek saja kemarin genangannya gimana. Cek semua drainasenya, benar enggak. Kurasannya dilakukan enggak, kapan terakhir dilakukan," tuturnya.

Selanjutnya pansus banjir juga bertugas mencari penanganan masalah itu termasuk fungsi waduk, normalisasi, sodetan, hingga pompa.

"Pompa sendiri ada tiga. Penambahan pompa, peremajaan pompa, dan sistem penanganan pompa. Terlambat nyala itu masalah," kata dia.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi diketahui telah menyetujui pembentukan pansus banjir.

Prasetio telah menulis surat edaran kepada fraksi-fraksi di DPRD DKI agar setiap fraksi mendaftarkan anggotanya yang menjadi anggota pansus tersebut.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Minta Fraksi-fraksi Serahkan Nama Anggota Pansus Banjir

Pansus itu bertujuan untuk meninjau dan mengkaji masalah banjir di Jakarta. Pembentukan ini sesuai rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD pada 24 Februari ini.

"Telah disepakati bahwa DPRD Provinsi DKI Jakarta membentuk Panitia Khusus Banjir," kata Prasetio Edi dalam surat edaran yang ditandatangninya, Kamis (26/2/2020).

Dalam surat tersebut tertulis, pembentukan pansus sesuai dengan ketentuan Pasal 65 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Di Pasal 115 disebutkan, dalam membentuk Pansus, jumlah anggotanya paling banyak 25 orang anggota dewan.

Berikut komposisi jumlah anggota pansus yang ditentukan untuk tiap fraksi :

a. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: 6 orang

b. Fraksi Gerindra: 5 orang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com