"Telah disepakati bahwa DPRD Provinsi DKI Jakarta membentuk Panitia Khusus Banjir," kata Prasetio Edi dalam surat edaran yang ditandatangninya, Kamis (26/2/2020).
Dalam surat tersebut tertulis, pembentukan pansus sesuai dengan ketentuan Pasal 65 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Di Pasal 115 disebutkan, dalam membentuk Pansus, jumlah anggotanya paling banyak 25 orang anggota dewan.
Berikut komposisi jumlah anggota pansus yang ditentukan untuk tiap fraksi :
a. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: 6 orang
b. Fraksi Gerindra: 5 orang
c. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera: 4 orang
d. Fraksi Partai Demokrat: 2 orang
e. Fraksi Partai Amanat Nasional: 2 orang
f. Fraksi Partai Solidaritas Indonesia: 2 orang
g. Fraksi Partai Nasdem: 2 orang
h. Fraksi Partai Golkar: 1 orang
i. Fraksi Partai PKB-PPP: 1 orang
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan