DEPOK, KOMPAS.com - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Depok, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta pimpinan agama lainnya sepakat melarang umat menggelar kegiatan keagamaan berjamaah.
Keputusan ini diteken Jumat (20/3/2020) di Balai Kota Depok, Jawa Barat.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris berujar, keputusan diambil karena melihat Covid-19 sebagai pandemi global yang penyebarannya cepat termasuk di Depok.
"Salahsatu tindakan taktis, terintegrasi dan extra ordinary untuk menghambat penyebaran Covid-19 adalah membatasi pertemuan orang dengan strategi jarak sosial dan fisik," kata Idris membacakan kesepakatan itu.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Pemkot Depok Minta Umat Tunda Kegiatan Keagamaan Berjamaah
Maka dengan itu, seluruh pihak terkait memutuskan dan bersepakat untuk melarang kegiatan keagamaan yang bersifat massal (jamaah) untuk semua agama.
"Termasuk di dalamnya salat Jumat di masjid, misa di
Gereja, dan sejenisnya, serta melaksanakan ibadah untuk sementara
waktu di rumah masing-masing," ucap Idris.
"Larangan ini berlaku mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan 4 April 2020," tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.