Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB di Depok Dimulai, Ini 5 Aktivitas yang Boleh Dilakukan dengan Syarat

Kompas.com - 15/04/2020, 06:32 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan di Depok mulai hari ini, Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020) dengan opsi perpanjangan.

PSBB diterapkan dengan harapan sanggup menekan laju penularan Covid-19 yang belum menunjukkan tanda-tanda melambat di Kota Depok.

Sebagai informasi, data terbaru per Selasa (14/4/2020), Pemerintah Kota Depok mengumumkan total 134 kasus positif Covid-19 dengan 11 orang sembuh dan 15 orang meninggal dunia.

Sebanyak 34 pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal sebelum terkonfirmasi positif Covid-19 sejak 18 Maret 2020.

Baca juga: Dimulai Hari Ini, Catat 9 Aktivitas yang Dilarang Selama PSBB di Kota Depok

Tiga orang baru dinyatakan positif Covid-19 setelah berhari-hari sebelumnya dimakamkan.

Sementara itu, kini masih ada 579 pasien yang masih diawasi serta 2.102 tengah dipantau kondisinya terkait kemungkinan terjangkit Covid-19.

Dengan berlakunya PSBB selama dua pekan pertama, maka warga Depok tidak bisa beraktivitas seleluasa biasa.

Namun, beberapa aktivitas masih diberikan kelonggaran dengan sejumlah syarat pencegahan penularan Covid-19.

Apa saja?

1. Masuk kantor dengan syarat

Sejumlah pegawai perusahaan terpaksa tetap masuk kantor jika perusahaannya bergerak dalam 11 sektor swasta yang dikecualikan dari kewajiban bekerja dari rumah, yakni sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik/industri vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Depok Siapkan 20 Titik Pemeriksaan Kendaraan Saat PSBB, Ini Daftarnya

Para pegawai sejumlah instansi pemerintahan, BUMN/BUMD, serta organisasi sosial kebencanaan juga kemungkinan tetap masuk kantor.

Namun, Idris menetapkan syarat selama aktivitas di kantor. Perusahaan harus menetapkan standar pencegahan Covid-19, menyediakan nutrisi tambahan pagi pegawai, dan membatasi aktivitas pegawai yang punya penyakit komorbid/penyerta yang berbahaya jika terjangkit Covid-19

Sejumlah sektor, seperti konstruksi dan perhotelan, diatur secara lebih spesifik aktivitasnya.

2. Olahraga mandiri

Aktivitas olahraga hanya bisa dilakukan secara mandiri alias tidak berkelompok, sehubungan dengan penutupan fasilitas olahraga serta larangan berkumpul lebih dari 5 orang.

Warga Depok yang hendak berolahraga juga hanya boleh melatih fisiknya di sekitar kediaman masing-masing.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com