JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Transportasi Indonesia mengkritisi rencana penghentian operasional Kereta Rel Listrik (KRL).
Menurut Kepala Bidang Advokasi MTI, Djoko Setijowarno, penghentian operasional kereta perlu mempertimbangkan nasib 7.000 pekerja alih daya.
"Jika dihentikan, akan ada 7.000 pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata Djoko di Jakarta, Kamis (16/4/2020), sebagaimana dikutip Antara.
Baca juga: Anies Usul Luhut Hentikan Operasional KRL Selama PSBB
Djoko mengatakan, minat pengguna KRL yang masih tinggi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bukan kesalahan operator.
Jika KRL berhenti beroperasi, kata Djoko, juga tidak akan merugikan negara karena sudah dianggarkan operasionalnya dalam bentuk dana kewajiban pelayanan publik (PSO), seperti juga terjadi pada bus Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
PT KCI, kata Djoko, pasti akan siap mengikuti aturan atau arahan pemerintah pusat atau pemda yang telah diberi status PSBB.
"Masih banyaknya pengguna KRL jangan disalahkan operatornya, tapi harus disisir perusahaan-perusahaan yang mungkin masih beroperasi di luar dari yang diizinkan Gubernur DKI," kata Djoko.
Terkait usulan penghentian operasional KRL, menurut Djoko harus diputuskan satu kesatuan wilayah Jabodetabek, bukan masing-masing wilayah PSBB.
"Apakah ada pemda atau pemerintah menanggung biaya hidup 7.000 pekerja KCI selama mereka tidak dioperasikan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.