Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar PSBB Bogor Mengamuk ke Petugas: Membandingkan Aturan dan Logika Pengemudi

Kompas.com - 04/05/2020, 05:31 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Insiden kecil ketika pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di jalan raya terjadi di wilayah Empang, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (3/5/2020).

Insiden bermula ketika seorang pria pengemudi mobil terlibat adu mulut dengan petugas gabungan.

Saat itu, petugas tengah merazia pengendara yang dianggap tak patuh ketentuan PSBB.

Dalam adu mulut tersebut, pria yang tak diketahui identitasnya itu menolak instruksi petugas gabungan agar seorang perempuan di jok depan mobilnya, pindah ke jok belakang.

Pria itu mengaku, penumpang perempuan yang duduk bersanding dengannya di jok depan mobil ialah istrinya.

"Saya tidak mau memindahkan istri saya,” kata pria itu.

“Saya di rumah tidur berdua tidak apa-apa, masa di mobil harus di belakang?" ucap dia.

Baca juga: Ditegur karena Langgar PSBB Bogor, Pria Ini Mengamuk ke Petugas

Pria itu bahkan meminta petugas gabungan agar menyampaikan penolakannya kepada Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.

Sementara itu, petugas gabungan akhirnya menyuruh pria itu putar arah karena dianggap tak menaati peraturan bahwa penumpang tak boleh bersanding dengan sopir di area depan mobil.

"Dikasih imbauan sudah, diberikan sanksi teguran tertulis sudah, malah makin melonjak. Ya, kami minta (dia) untuk pulang saja," ungkap Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Dody Wahyudin, Minggu.

Bagaimana aturannya?

Aturan mengenai pembatasan jumlah penumpang dan jaga jarak antarpenumpang dalam kendaraan pribadi memang tertulis eksplisit dalam berbagai beleid soal PSBB.

Dalam aturan induk PSBB, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB salah satunya meliputi pembatasan moda transportasi (Pasal 13, ayat 1).

Baca juga: UPDATE Covid-19 Depok 3 Mei: 309 Warga Positif, 44 Pasien Sembuh

Pembatasan itu, untuk moda transportasi penumpang umum maupun pribadi, dilakukan dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang (Pasal 13, ayat 10).

Peraturan ini kemudian diterjemahkan secara teknis melalui peraturan pemerintah daerah masing-masing.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com