Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PSBB Jakarta, Pelayanan Dukcapil Bisa Diurus Lewat Aplikasi Alpukat Betawi

Kompas.com - 07/05/2020, 10:24 WIB
Kevin Rizky Pratama,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pemerintah provinsi DKI Jakarta telah mengubah tata cara pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) menjadi sistem berbasis online.

Masyarakat yang ingin mengurus dokumen Dukcapil pun diimbau untuk beralih menggunakan aplikasi Alpukat Betawi atau melalui layanan WhatsApp kepada petugas di tingkat kelurahan.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan PSBB, yang diberlakukan guna memutus mata rantai persebaran wabah Covid-19.

Baca juga: Sepekan PSBB Tahap II Kota Bekasi, Sempat Stagnan, tetapi Akhirnya Bertambah 10 Kasus Positif Covid-19

Lantas, apa itu Alpukat Betawi? Alpukat Betawi merupakan salah satu bentuk akses langsung kepada warga DKI Jakarta untuk mengajukan pelayanan administrasi kependudukan.

Alpukat Betawi sendiri merupakan singkatan dari Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat.

Jadi dengan menggunakan Alpukat Betawi, masyarakat dapat mengurus dokumen Dukcapil mulai dari akta lahir, kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), perubahan biodata, hingga akta kematian secara online.

Alpukat Betawi tersedia dalam versi Android dan dapat diunduh melalui Google Play Store. Selain itu, Alpukat Betawi juga bisa diakses melalui situs resminya https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dhany Sukma mengatakan meski dilakukan secara online, namun beberapa protokol pelayanan masih dilakukan secara manual.

Misalnya, ketika proses pengerjaan dokumen melalui Alpukat Betawi telah selesai, maka masyarakat tetap diminta untuk datang ke kelurahan yang bersangkutan untuk mengambil dokumen tersebut.

Baca juga: Pelayanan Dukcapil Tutup hingga 2 April, Warga Diimbau Pakai Alpukat Betawi

"Dokumen yg telah tercetak, sesuai janji yang disepakati secara sistem akan diserahkan kepada pemohon melalui wadah, untuk menghindari adanya kontak langsung," kata Dhany ketika dikonfirmasi oleh Kompas.com, Rabu (6/5/2020).

Sebelum datang mengambil dokumen, pemohon akan mendapatkan notifikasi berupa SMS yang berisi informasi bahwa dokumen sudah siap diambil.

"Ada pesan yg disampaikan untuk mengingatkan (pemohon) untuk mengambil dokumen, (pesan disampaikan) via SMS Masking," imbuh Dhany.

Dhany pun turut menyampaikan bahwa proses pengerjaan dokumen tidak akan memakan waktu yang lama, asalkan pemohon sudah mencantumkan persyaratan data dengan lengkap.

"Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan valid, proses penyelesaiannya tidak lebih dari 1 jam," tutur Dhany.

Cara Mengakses dan Membuat Akun pada Alpukat Betawi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com