DEPOK, KOMPAS.com - Pelanggaran terhadap pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Bogor Raya, Depok, dan Bekasi Raya (Bodebek) akan dikenakan sanksi administratif.
Hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2020 yang terbit pada Selasa (12/5/2020).
Dalam peraturan itu, pelanggaran PSBB di jalan raya juga akan dikenakan sanksi administratif. Mekanisme sanksi ini berlaku bagi pengendara mobil dan motor, maupun angkutan umum, termuat di Bagian Ketujuh Pasal 13, 14, dan 15.
Baca juga: Tidak Pakai Masker di Bogor, Depok, dan Bekasi saat PSBB Bisa Kena Denda
Mobil pribadi
Pengemudi mobil pribadi harus memastikan penumpang yang dibawa tak melebihi 50 persen kapasitas dengan pengaturan jarak tempat duduk.
Selain itu, semua penumpang di dalamnya wajib mengenakan masker.
Apabila kedapatan melanggar ketentuan ini, pengemudi akan dikenakan denda Rp 500.000-Rp 1 juta dan kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
Selain itu, mobil akan diderek ke kantor kelurahan/kecamatan dan hanya dapat diambil dalam waktu 3 hari.
Satpol PP tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan mobil beserta muatannya saat menderek.
Sepeda motor pribadi dan ojek
Setiap pengemudi sepeda motor pribadi maupun ojek yang melanggar ketentuan dan tidak mengenakan masker dikenakan denda Rp 100.000-250.000 dan kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
Selain itu, motor akan diderek ke kantor kelurahan/kecamatan dan hanya dapat diambil dalam waktu 3 hari.
Satpol PP tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan motor beserta muatannya saat menderek.
Akan tetapi, ketentuan sanksi bagi pengemudi sepeda motor dikecualikan jika sedang membawa penumpang beralamat sama (dibuktikan dengan KTP), diperuntukan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19, dan kondisi gawat darurat kesehatan.
Baca juga: Tak Pakai Masker, Warga Diberi Sanksi Pungut Sampah di Tanah Abang
Angkutan umum