JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang kerap berbeda pendapat dan kebijakan.
Salah satu hal yang terasa sering tak sejalan adalah masalah kebijakan di tengah pandemi Covid-19.
Beberapa waktu lalu, Pemerintah Pusat mengumumkan bakal kembali mengizinkan warga di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas.
Tentu saja hal ini langsung menuai polemik baik dari warga maupun instansi terkait di daerah sebagai pelaksana.
Baca juga: Saat Pemerintah Izinkan Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Kembali Beraktivitas
Misalnya, di Jakarta yang saat ini justru memperketat aturannya melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pemprov Jakarta bukan melonggarkan, malah mengetatkan aturan PSBB dengan menerapkan sanksi lantaran penambahan kasus Covid-19 terus terjadi. Kurva penambahan kasus tiap harinya pun naik turun, sehingga belum bisa dikatakan melandai.
Namun, setelah menuai ragam komentar, pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Percepatan Covid-19 mengklarifikasi maksud pernyataan warga di bawah 45 tahun boleh beraktivitas.
Baca juga: Tekan PHK, Pemerintah Persilakan Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Kembali
Berikut runut peristiwa terkait rencana awal diperbolehkannya warga di bawah 45 tahun tetap beraktivitas di luar rumah, respons Pemprov DKI Jakarta, hingga koreksi dari pemerintah pusat.
Pemerintah pusat menyebutkan alasan mengizinkan warga berusia 45 tahun ke bawah untuk kembali beraktivitas meski pandemi virus corona atau Covid-19 masih belum teratasi.
Hal ini dilakukan agar kelompok tersebut tak kehilangan mata pencarian.
"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa kita kurangi lagi," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo lewat video conference, Senin (11/5/2020).
Doni menyebutkan, warga yang berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan.
Baca juga: PHK Massal, Lulusan SMA Hingga D3 Rela Jadi Asisten Rumah Tangga
Dari total warga yang terpapar Covid-19, tingkat kematian kelompok ini hanya 15 persen. Bahkan, kerap kali kelompok ini tak memiliki gejala saat sudah terpapar virus corona.
"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," lanjutnya.
Kematian tertinggi, kata dia, datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas, yakni mencapai 45 persen.