Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Warga 45 Tahun Beraktivitas di Luar Rumah, Respons DKI hingga Klarifikasi Doni Monardo

Kompas.com - 14/05/2020, 10:42 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang kerap berbeda pendapat dan kebijakan.

Salah satu hal yang terasa sering tak sejalan adalah masalah kebijakan di tengah pandemi Covid-19.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Pusat mengumumkan bakal kembali mengizinkan warga di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas.

Tentu saja hal ini langsung menuai polemik baik dari warga maupun instansi terkait di daerah sebagai pelaksana. 

Baca juga: Saat Pemerintah Izinkan Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Kembali Beraktivitas

Misalnya, di Jakarta yang saat ini justru memperketat aturannya melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pemprov Jakarta bukan melonggarkan, malah mengetatkan aturan PSBB dengan menerapkan sanksi lantaran penambahan kasus Covid-19 terus terjadi. Kurva penambahan kasus tiap harinya pun naik turun, sehingga belum bisa dikatakan melandai. 

Namun, setelah menuai ragam komentar, pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Percepatan Covid-19 mengklarifikasi maksud pernyataan warga di bawah 45 tahun boleh beraktivitas.

Baca juga: Tekan PHK, Pemerintah Persilakan Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Kembali

Berikut runut peristiwa terkait rencana awal diperbolehkannya warga di bawah 45 tahun tetap beraktivitas di luar rumah, respons Pemprov DKI Jakarta, hingga koreksi dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo (kanan) memberikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (27/3/2020). Untuk menangani penyebaran virus COVID-19, Kantor Staf Presiden menyerahkan bantuan masker dan sarung tangan masing-masing sebanyak  1 juta buah yang diserahkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 BNPB. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz
NOVA WAHYUDI Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo (kanan) memberikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (27/3/2020). Untuk menangani penyebaran virus COVID-19, Kantor Staf Presiden menyerahkan bantuan masker dan sarung tangan masing-masing sebanyak 1 juta buah yang diserahkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 BNPB. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz

Ingin tekan PHK di tengah pandemi

Pemerintah pusat menyebutkan alasan mengizinkan warga berusia 45 tahun ke bawah untuk kembali beraktivitas meski pandemi virus corona atau Covid-19 masih belum teratasi.

Hal ini dilakukan agar kelompok tersebut tak kehilangan mata pencarian.

"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa kita kurangi lagi," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo lewat video conference, Senin (11/5/2020).

Doni menyebutkan, warga yang berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan.

Baca juga: PHK Massal, Lulusan SMA Hingga D3 Rela Jadi Asisten Rumah Tangga

Dari total warga yang terpapar Covid-19, tingkat kematian kelompok ini hanya 15 persen. Bahkan, kerap kali kelompok ini tak memiliki gejala saat sudah terpapar virus corona.

"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," lanjutnya.

Kematian tertinggi, kata dia, datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas, yakni mencapai 45 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com