Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bima Arya Ancam Cabut Bansos jika Ketahuan Dipakai buat Beli Barang Bukan Pangan

Kompas.com - 18/05/2020, 18:59 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengancam akan mencabut bantuan sosial (bansos) dalam bentuk uang tunai yang diberikan kepada warga jika uang tersebut ternyata digunakan untuk membeli barang non-pangan.

Bima mengatakan, dari hasil penelusurannya, terdapat sejumlah warga Kota Bogor yang menggunakan uang bansos dari Pemkot Bogor untuk membeli kebutuhan lain selain pangan.

"Kalau belanja sembako kami maklumi. Tapi kalau belanja pakaian ini yang agak mengecewakan. Sudah saya katakan bahwa lebaran tahun ini kita prihatin dulu. Kalau bantuan dari pemerintah dipakai beli baju, akan kita cabut bantuannya," ujar Bima, Senin (18/5/2020).

Sanksi bagi pelanggar PSBB

Ia juga mengatakan, selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga di Kota Bogor, Pemkot Bogor akan terus melakukan pengawasan ketat. Pihaknya akan menerapkan sanksi terhadap para pelanggar.

Baca juga: Langgar PSBB, Puluhan Warga Kota Bogor Dihukum Push Up Lalu Diberi Masker

Aturan mengenai sanksi sudah disusun dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB.

Disebutkan, seseorang yang tidak menggunakan masker di luar rumah pada tempat dan fasilitas umum akan diberikan sanksi mulai dari kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum atau denda Rp 50.000 hingga Rp 250.000.

Sanksi lainnya, Pemkot Bogor akan menutup dan menyegel atau mengenakan denda sebesar Rp 1 juta hingga Rp 10 juta terhadap setiap sektor usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran PSBB. Ini berlaku untuk jenis sektor usaha yang tidak dikecualikan.

Sanksi juga berlaku untuk rumah makan atau restoran. Dalam aturan disebut restoran atau rumah makan sejenisnya harus membatasi layanan makan di tempat dan menerapkan layanan take away.

Baca juga: Masih Banyak Aktivitas Warga, DPRD Sebut PSBB Tahap III Kota Bogor Tidak Maksimal

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara usaha atau penyegelan, dan denda sebesar Rp 5.000.000 hingga Rp 10.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com