Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemalsu SIKM Bakal Dijerat Pidana, Ancaman hingga 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/05/2020, 15:09 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat izin keluar masuk (SIKM) kini menjadi dokumen penting bagi warga yang ingin keluar masuk Jakarta di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tanpa SIKM, warga yang tidak dikecualikan bakal dilarang keluar atau masuk Jakarta oleh petugas.

Tidak seluruh permohonan SIKM dikabulkan Pemprov DKI. Mayoritas permohonan ditolak dengan berbagai alasan.

Jika tidak mendapat SIKM secara resmi, Anda jangan memalsukan dokumen untuk bisa keluar masuk Ibu Kota.

Baca juga: 6.347 Warga Ajukan SIKM untuk Keluar Masuk Jakarta, Mayoritas Ditolak Pemprov DKI

Warga yang nekat memalsukan SIKM dapat dijerat pasal tindak pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan situs resmi Covid-19 DKI Jakarta, yakni corona.jakarta.go.id, warga yang memalsukan SIKM dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Mereka juga dapat dijerat Pasal 35 dan Pasal 51 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.

Aturan sanksi tersebut telah diatur dalam Pasal 12 Pergub Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pergub tersebut diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 Mei 2020 untuk mengatur perizinan bagi warga yang ingin keluar masuk Ibu Kota selama pandemi Covid-19.

Baca juga: Tak Punya SIKM, Pendatang di Terminal Pulo Gebang Akan Dipulangkan atau Dikarantina

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengecekan SIKM akan dilakukan oleh Satpol PP dan jajaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta di pos-pos penyekatan yang tersebar di wilayah Jabodetabek.

Untuk mengantisipasi pemalsuan SIKM, surat tersebut telah dilengkapi Quick Responds (QR) Code yang dapat mengidentifikasi pemilik SIKM.

"Kami sifatnya hanya pendamping. Dalam SIKM itu ada QR code yang bisa di-scan pakai ponsel apa saja, lalu akan keluar siapa pemilik (SIKM) tersebut, kita akan cocokkan dengan wajahnya supaya SIKM si A tidak digunakan si B," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2020).

Data Pemprov DKI, tercatat 247.118 warga mengakses corona.jakarta.go.id, untuk mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) hingga Selasa (26/5/2020) pukul 09.06 WIB.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, sebanyak 6.347 warga dari total keseluruhan warga yang mengakses situs resmi Covid-19 DKI Jakarta telah mengajukan permohonan SIKM.

Baca juga: SIKM Dilengkapi QR Code untuk Cegah Penggunaan SIKM Palsu

Rinciannya, 179 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis, serta 661 permohonan masih menunggu validasi penjamin atau penanggung jawab.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com