Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisnis Kuliner di Kota Bogor Geliat Lagi Jelang Penerapan New Normal

Kompas.com - 02/06/2020, 16:34 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Bisnis restoran dan rumah makan di Kota Bogor, Jawa Barat, mulai menggeliat lagi setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberi kelonggaran berusaha di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Dalam fase menuju kenormalan baru atau saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) parsial saat ini yang berlaku hingga 4 Juni 2020, Pemkot Bogor mengizinkan restoran dan rumah makan beroperasi. Namun mereka diminta tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang dimaksud yaitu pembatasan jumlah kursi sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Selain itu, tempat usaha juga menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang meliputi penggunaan masker untuk seluruh karyawan, penyediaan hand sanitizer/tempat cuci tangan dengan sabun bagi konsumen dan karyawan.

Baca juga: Langgar PSBB, Puluhan Warga Kota Bogor Dihukum Push Up Lalu Diberi Masker

Selain itu, ada deteksi dan pemantauan suhu tubuh bagi konsumen dan karyawan, pembatasan jarak antar sesama konsumen dan karyawan, dan pembersihan secara rutin lokasi usaha dengan menggunakan disinfektan.

Kelonggaran kebijakan untuk bisnis kuliner itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 510/1813-Perindag Kota Bogor. Surat edaran itu juga menindaklanjuti keputusan Wali Kota Bogor Nomor : 900.45-396 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Ketiga.

Manajer Rumah Makan Bumi Aki Bogor, Bambang Suryana, Selasa (2/6/2020) mengatakan, sejak dibuka kembali pada akhir Mei 2020, pihaknya sangat memperhatikan protokol kesehatan untuk pengunjung dan karyawan.

Bambang menyebut, setiap pengunjung yang datang diwajibkan untuk mencuci tangan sebelum dilakukan pengecekan suhu tubuh.

Karyawan juga harus memakai pelindung diri, seperti masker dan sarung tangan.

"Sesuai arahan, sudah boleh buka operasional lagi tapi harus ada persyaratan yang harus dipenuhi terkait pelaksanaan prosedur kesehatan yang ketat," ungkap Bambang.

Bambang menyebutkan, sudah dua bulan Resto Bumi Aki Bogor karena ada pandemi. Seluruh karyawan terpaksa harus diliburkan.

Baca juga: Rapid Test Massal di Pasar Merdeka Kota Bogor, 5 Orang Reaktif Covid-19

Ia berharap, dalam menyongsong kenormalan baru seluruh aktivitas termasuk bisnis kuliner di Kota Bogor bisa tumbuh kembali.

"Saya harap wabah pandemi ini selesai, kita bisa beraktivitas normal. Tentunya kalau perusahaan atau unit bisnis udah bisa beroperasi lagi kan bisa mengangkat dan membantu perekonomian," ujar dia.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor, Ganjar Gunawan mengatakan, dalam surat edaran yang dikeluarkan ada beberapa kelonggaran yang diperuntukkan buat sektor ekonomi.

Kata Ganjar, surat edaran itu dibuat untuk mengatur para pelaku usaha dapat melaksanakan poin-poin yang sudah ditetapkan.

"Surat edaran ini sudah disebar ke semua pelaku usaha. Untuk pengawasannya, kami membentuk tim dan jika ada yang melanggar, siapa saja, bisa melapor untuk dilakukan penindakannya oleh Satpol PP, bahkan bisa sampai dihentikan operasionalnya,” ujar Ganjar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com