JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang new normal, PT Kereta Commuter Indonesia menyiapkan protokol bagi para penumpangnya.
Salah satu protokol yang akan diterapkan ialah pelarangan penumpang membawa barang besar seperti barang dagangan saat jam padat penumpang.
Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan mengatakan, penumpang dilarang membawa barang yang mempersulit penerapan physical distancing atau jaga jarak.
Baca juga: Mulai 8 Juni, Lansia Hanya Boleh Naik KRL Pukul 10.00 hingga 14.00
Penumpang diizinkan membawa barang saat keberangkatan pertama di pagi hari dan di luar jam sibuk atau pukul 10.00-14.00 WIB.
Aturan tersebut akan diberlakukan mulai 8 Juni 2010.
"Aturan ini dibuat karena barang dagangan yang dibawa dapat mempersempit ruang yang seharusnya dapat diisi oleh pengguna KRL lainnya dan dapat mempersulit kondisi physical distancing di dalam KRL," kata Anne dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020).
Aturan lainnya, PT KCI melarang anak berusia di bawah lima tahun (balita) untuk menaiki KRL mulai tanggal 8 Juni.
Anak-anak balita dinilai berisiko dalam penularan Covid-19.
Baca juga: Mulai 8 Juni, Anak di Bawah 5 Tahun Dilarang Naik KRL
Selain itu, balita dinilai tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi umum.
Meski demikian, bila ada kepentingan yang sangat mendesak bagi balita untuk naik KRL seperti hendak mendapat perawatan medis rutin di rumah sakit, orangtua dapat berkomunikasi kepada petugas di stasiun.
Aturan lainnya ialah pelarangan penggunaan KRL bagi lansia berumur 60 tahun atau lebih pada jam-jam sibuk mulai tanggal 8 Juni 2020.
"Mengingat adanya potensi kepadatan pengguna KRL pada jam sibuk, maka bagi lansia hanya diizinkan untuk naik KRL pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIB,” kata Anne.
Baca juga: Antisipasi Padatnya Penumpang KRL Saat New Normal, KCI Akan Lakukan Penyekatan di Stasiun
Petugas PT KCI juga mulai menggunakan pelindung wajah atau face shield untuk mencegah penularan Covid-19.
Nantinya seluruh petugas di stasiun maupun kereta akan menggunakan pelindung wajah.
Anne menyampaikan, selain aturan tersebut, protokol yang selama ini diterapkan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) juga masih diberlakukan.