JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hingga akhir Juni demi menekan wabah Covid-19.
Masa perpanjangan PSBB selama Juni itu disebut sebagai masa transisi. Mengapa disebut masa transisi ?
Dalam pemaparannya, Anies menyebutkan bahwa secara umum wilayah DKI Jakarta sudah menjadi hijau kuning (jumlah kasus Covid-19 menurun, bahkan di sejumlah wilayah tidak ada lagi) sehingga bisa mulai melakukan transisi.
Namun ada wilayah-wilayah yang masih dikategorikan zona merah (kasus masih bermunculan) sehingga tetap butuh PSBB.
Baca juga: PSBB Jakarta Masa Transisi, Kegiatan Sosial Ekonomi Dilakukan Bertahap
"Transisi menuju apa ? Kita melakukan transisi dari ketika kita melakukan pembatasan sosial masif menuju kondisi aman, sehat, produktif," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020) kemarin.
Anies mengatakan, pada masa transisi kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dimulai lagi secara bertahap tetapi ada batasan yang harus ditaati.
"Periode ini menjadi periode transisi. Saya katakan tadi menuju kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Periode ini juga adalah periode edukasi, periode pembiasaan terhadap pola hidup sehat, pola hidup yang aman, pola hidup yang produktif sesuai dengan protokol Covid-19," ujar Anies.
Anies memaparkan beberapa fase dalam masa transisi ini.
Fase pertama dimulai dengan melakukan pelonggaran untuk kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan efek risiko yang terkendali.
Pemprov DKI lalu mulai membuka kembali rumah ibadah, pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan pariwisata, hingga perkantoran.
Berikut adalah jadwal pembukaan kembali sejumlaj tempat itu:
Menurut Anies, selama Juni fase pertama ini harus bisa dilewati dengan baik agar tidak ada lonjakan kasus Covid-19. Jika semuanya lancar, Jakarta bakal memasuk fase kedua masa transisi dengan pelonggaran bidang-bidang yang lebih luas.
Dalam masa transisi, semua peraturan terkait sanksi pelanggaran PSBB tetap berlaku dan akan tetap ditegakkan oleh Pemprov DKI.
"Dan pelanggaran kewajiban dari masyarakat untuk menggunakan masker akan ditegakkan. Jadi saya perlu ingatkan ini fase transisi," kata Anies.
Jika ada warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker, orang itu bisa didenda Rp 250.000.