JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi memperbolehkan sejumlah usaha pariwisata dan hiburan umum kembali beroperasi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.
Jenis usaha pariwisata yang diperbolehkan beroperasi mulai dari kelab malam, kafe, tempat wisata, hingga bioskop.
Namun, para pelaku usaha pariwisata dan hiburan harus menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: PSBB Kota Bekasi Diperpanjang hingga 2 Juli 2020
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Nomor 556/598-SET.COVID-19 yang diteken Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Kamis (4/6/2020).
"Diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan," demikian isi edaran seperti dikutip Kompas.com, Jumat (5/6/2020).
Berikut daftar usaha pariwisata dan hiburan umum yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB proporsional:
Baca juga: PSBB Bekasi Diperpanjang, Wali Kota Sebut Fase Adaptasi Produktif Lawan Covid-19
Protokol kesehatan yang harus dipenuhi para pelaku usaha pariwisata dan hiburan umum, yakni:
Baca juga: Adaptasi New Normal, Mal di Bekasi Mulai Dibuka Bertahap
PSBB Kota Bekasi diperpanjang selama 28 hari, terhitung mulai hari ini sampai 2 Juli 2020.
Masa perpanjangan PSBB Kota Bekasi kali ini diterapkan dengan skala proporsional dan disebut sebagai masa adaptasi menuju new normal atau tatanan hidup baru.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 300/Kep.355-BPBD/VI/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pelaksanaan PPSBB dalam Rangka Pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Melawan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.