Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/06/2020, 08:44 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Setelah resmi diperpanjang oleh Gubernur Banten, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang menerapkan beberapa aturan yang berbeda.

Salah satunya adalah semakin memperketat pembatasan pergerakan orang di wilayah yang dinyatakan sebagai zona merah dengan menerapkan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) di tingkat rukun warga (RW).

Dalam penerapan PSBL sendiri ada beragam aturan pelaksanaan, salah satunya adalah mewajibkan masyarakat yang berada di zona merah untuk mengurus surat pengantar keluar masuk (SPKM) di tingkat RW.

Baca juga: Warga di Zona Merah Covid-19 Kota Tangerang Wajib Urus SPKM jika Bepergian

Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang yang dikeluarkan sesaat setelah diresmikannya perpanjangan PSBB Tangerang Raya oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.

Mekanisme penerbitan SPKM

Dalam Perwal Nomor 42 tahun 2020 tersebut tertulis mekanisme kewajiban SPKM bagi warga yang tinggal di zona merah yang tertera dalam Bab V Pasal 11 Ayat 1 pasal disebutkan, warga yang berada pada lokasi PSBL-RW jika ingin bepergian wajib meminta surat pengantar keluar-masuk kepada Ketua Gugus Tugas RW.

"Ketua RW melakukan analisa/identifikasi kepada warga yang melakukan aktivitas bekerja serta ketentuan yang telah disepakati bersama warga," bunyi Ayat 2 peraturan itu.

Di Ayat 3 tertulis, orang luar dilarang memasuki area PSBL-RW dan warga yang tidak memiliki surat pengantar diminta untuk tidak meninggalkan lingkungan PSBL RW.

Baca juga: Perpanjangan PSBB Kota Tangerang, Awas Sanksi Denda Rp 25 Juta bagi Pelanggar

Pada ayat 4 tertulis, format surat pengantar keluar masuk tertera dalam lampiran Perwal tersebut dan merupakan bagian dari Perwal.

Dalam surat pengantar tersebut pemohon diminta untuk mengisi domisili, identitas diri seperti nama, jenis kelamin hingga alamat detil dan tertulis "keperluan izin keluar masuk untuk aktivitas bekerja di tempat kerja yang dikecualikan terkait dengan pelaksanaan PSBL-RW."

Surat pengantar tersebut kemudian harus ditandatangani ketua RW selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 tingkat RW.

Minta PSBB diperketat dengan sanksi

Gubernur Banten Wahidin Halim juga meminta tiga kepala daerah di Tangerang Raya melaksanakan PSBB lebih diperketat.

"Tapi saya ingin PSBB lebih ketat lagi. Pengawasannya lebih ketat lagi dan ada sanksinya. Tingkat kesadaran masyarakat sudah relatif lebih tinggi," ujar Wahidin.

Wahidin Halim mengatakan tidak menambah istilah tertentu seperti PSBB transisi atau lainnya untuk menghindari interpretasi sendiri atau kebingungan di masyarakat.

Baca juga: Gubernur Banten Minta Pelaksanaan PSBB Tangerang Raya Diperketat dengan Sanksi

Pria yang akrab disapa WH ini juga mengatakan masa edukasi PSBB sudah lewat sehingga perlu pengawasan lebih ketat, terutama untuk mereka yang menyepelekan.

"Sekarang apapun itu namanya, yang betul adalah kesadaran memakai masker, kesadaran tetap tinggal di rumah, serta membawa alat pribadi mulai tisu, vitamin, dan sebagainya," tutur dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com