Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tujuan Pemkot Depok Bikin Rancangan Perda Kota Religius

Kompas.com - 06/07/2020, 16:42 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial pada Sekretariat Daerah Kota Depok, Eka Firdaus menyampaikan, Rancangan Perda Kota Religius dibuat untuk memberikan dasar hukum bagi kegiatan sosial di Depok yang menyentuh aspek keagamaan. Pemerintah Kota Depok kembali diajukan raperda itu tahun ini setelah tahun lalu ditolak DPRD.

"Selama ini kan pemerintah kota, terutama saya di bagian sosial, ada juga yang mengatur mengenai kepentingan keagamaan. Pendidikan rohani, misalnya, selama ini sudah kami laksanakan," kata Eka ketika dihubungi, Senin (6/7/2020).

"Nah hak-hak untuk para guru ngaji maupun para pendeta, arahnya nanti seperti itu juga akan kami atur," imbuh dia.

Eka memberikan contoh lain mengenai aspek yang akan disentuh oleh Raperda Kota Religius di Depok.

Baca juga: Mengintip Isi Raperda Kota Religius yang Diusulkan Pemkot Depok

Menurut dia, aturan itu juga akan jadi dasar hukum bagi ketersediaan rumah-rumah atau fasilitas ibadah di Depok.

"Misalnya di mal. Selama ini kalau umat Islam kan kalau di mal perlu sarana ibadah. Selama ini ada memang, tapi kurang memadai tempatnya kadang-kadang di tempat parkir. Nah bagaimana supaya fasilitas itu bisa lebih baik. Seperti itulah contohnya," ujar Eka.

Ada enam agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia. Lantas, apakah akan ada enam sarana ibadah di mal-mal di Depok, dengan adanya Perda Kota Religius?

Eka tak bisa memastikan. Akan tetapi, ia menyebutkan bahwa Perda Kota Religius kelak tidak akan condong hanya kepada kepentingan salah satu agama tertentu.

"Pemahaman dari kata religiusnya sendiri kan sudah jelas, artinya sikap yang patuh dalam menjalankan ajaran agama yang dianutnya," ujar dia.

Baca juga: Bapemperda DPRD: Raperda Kota Religius Diusulkan Pemkot Depok secara Mendadak

"Di situ kan artinya toleran terhadap pelaksanaan ibadah dengan agama yang lain. Itu kan seluruh agama kami akan akomodir," tambah Eka.

Ia membantah anggapan bahwa rancangan perda itu akan mengatur soal cara berpakaian warga, sebagaimana yang sempat menjadi polemik saat pengusulan tahun lalu.

Pasal yang ternyata saduran dari perda sejenis dari Tasikmalaya yang telah diakui sebagai blunder pada tahun lalu itu, kata Eka, tak akan ada dalam perda itu nanti.

"Kami juga tidak akan mengatur kalau umat Islam diwajibkan untuk berjilbab. Ada juga umat Islam yang tidak berjilbab, bukan kita mau mengatur itunya," ujar dia.

Sebagai informasi, Raperda Kota Religius telah disetujui di DPRD Kota Depok untuk masuk dalam tahap pembahasan sejak pekan lalu.

Lolosnya rancangan perda itu diwarnai kontroversi, mulai dari pengusulan yang mendadak hingga polemik voting dari Fraksi PKB-PSI.

Rancangan perda ini sempat menghebohkan publik saat ditolak di parlemen tahun lalu karena memuat berbagai aturan yang membolehkan intervensi pemerintah terhadap ranah privat warganya, termasuk soal cara berpakaian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com