JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, izin operasional usaha dan kegiatan sosial akan dievaluasi ulang.
Hal ini berkaitan dengan ditariknya rem darurat dan kembali diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.
"Izin operasi non-esensial yang dulu dapat (beroperasi) akan dievaluasi, agar pengendalian kegiatan sosial maupun usaha tidak menyebbakan penularan. Hiburan akan ditutup. Usaha makan rumah makan diperbolehkan tetap beroperasi tetapi tidak boleh pengunjung makan di lokasi," ucap Anies dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2020).
Menurut Anies, tempat usaha hingga rumah makan kerap menjadi tempat penularan Covid-19 yang cukup tinggi.
Baca juga: Jakarta Kembali PSBB Total, Pemprov DKI Akan Kucurkan Bansos untuk Masyarakat
"Kami menemukan di tempat inilah terjadi interaksi penularan. Tempat ibadah akan ada penyesuaian," kata dia.
Sementara itu, hanya 11 bidang usaha yang masih diperkenankan bekerja dari kantor selama PSBB ketat ini.
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," tutur Anies.
Berikut 11 usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor:
1. Perusahaan kesehatan
2. Usaha bahan pangan
3. Energi
4. Telekomunikasi dan teknologi informatika
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan