BEKASI, KOMPAS.com - Kota Bekasi belakangan ini menjadi sorotan publik lantaran video dan foto ratusan pengunjung Kafe Broker di kawasan Galaxy, Bekasi Selatan sedang berkerumun tanpa masker viral di media sosial.
Dalam foto dan video yang beredar itu, tampak ratusan pengunjung tengah berjoget ria tanpa masker dan berjarak.
Pengunjung asyik menikmati konser langsung mini di tengah pandemi yang sampai saat ini belum terselesaikan.
Baca juga: Walkot Bekasi Akan Tes Swab Karyawan Kafe Broker jika Ditemukan Kasus Positif Covid-19
Usai video itu beredar dan viral di medsos, pada Sabtu (25/9/2020) lalu Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) langsung bergegas menyegel kafe tersebut.
Kafe itu hanya disegel dan tak boleh melakukan aktivitas selama tiga hari dan diizinkan beroperasi kembali pada Selasa (29/9/2020).
“Hari ini (Sabtu), kami sudah berkoordinasi dengan Forkopimda, Pak Wali Kota dan Pak Dandim terkait kebijakan Kota Bekasi di mana untuk rumah makan atau kafe bisa beraktivitas sampai dengan jam 23.00 WIB,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko saat dikonfirmasi, Sabtu.
“Namun dalam kenyataanya untuk kafe ini tidak mematuhi protokol kesehatan ya, sehingga kami sepakat menyegel tempat tersebut,” lanjut dia.
Penyegelan itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha menaati peraturan yang dibuat Pemerintah. Pasalnya dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 556/Kep.361-Disparbud/VI/2020 tertuang bahwa restoran, termasuk kafe diperbolehkan melayai dine-in (makan di tempat) asal menerapkan physical distancing 1,2 meter jarak antrean berdiri maupun duduk antar pelanggan lainnya.
Lalu, pengunjung dan pekerja di restoran tersebut juga diwajibkan menggunakan masker.
Kemudian, pelaku usaha juga tidak boleh menerima pengunjung lebih dari 50 persen dari kapasitas normal.
Pada Surat Edaran Nomor 556/1211-Set.Covid-19 juga diedarkan tata cara protokol kesehatan dan pembatasan jam operasional yang harus ditaati pelaku usaha restoran.
Restoran termasuk kafe hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.
Untuk pengunjung yang makan di tempat hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.
Setelah pukul 21.00 WIB, maka pengunjung hanya dibolehkan take away (bawa pulang) hingga pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Ini Kata Pemilik soal Kafe Broker yang Disegel Setelah Foto Kerumunan Pengunjung Viral
Meski sejumlah aturan telah dibentuk Pemerintah, namun rupanya masih banyak restoran maupun kafe yang melanggar.