DEPOK, KOMPAS.com - Pelaku usaha kuliner di 101 wilayah RW di Kota Depok dilarang melayani konsumen yang hendak makan dan minum di tempat mulai hari ini, Minggu (4/10/2020).
Kebijakan tersebut berlaku seiring dengan ditetapkannya wilayah RW dari 38 kelurahan di Kota Depok itu sebagai lokasi penerapan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19.
Dengan demikian, aktivitas masyarakat di wilayah RW tersebut lebih dibatasi selama pandemi Covid-19, jika dibandingkan RW lain yang tidak menerapkan PSKS.
Salah satunya adalah pelarangan bagi pelaku usaha seperti restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis lainnya untuk melayani makan dan minum ditempat.
Baca juga: Mulai Hari ini, Restoran di Depok Hanya Boleh Layani Makan di Tempat sampai Pukul 18.00
"Pada wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga Covid -19 (PSKS) tidak melayani pengunjung untuk makan di tempat (dine in)," ujar Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi dalam surat keputusan, dikutip Minggu (4/10/2020).
Adapun larangan untuk makan dan minum di 101 RW Kota Depok itu berlaku selama 14 hari kedepan, mulai hari ini sampai 17 Oktober 2020.
Kebijakan tersebut tertuang dalam keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/386/Kpts/Dinkes/Huk tentang Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis.
Berikut rincian wilayah di Kota Depok yang melarang restoran melayani makan dan minum di tempat atau dine in:
1. Kecamatan Cimanggis
- Kelurahan Curug RW 09
- Kelurahan Tugu RW 04 dan RW 08
- Kelurahan Harjamukti RW 16
- Kelurahan Mekarsari RW 02, RW 06, RW 10 dan RW 20
- Kelurahan Cisalak Pasar RW 01, RW 02, RW 03, RW 08, dan RW 09
- Kelurahan Pasir Gunung Selatan RW 02, dan RW 09
2. Kecamatan Tapos
- Kelurahan Sukamaju Baru RW 03, RW 05, dan RW 15
- Kelurahan Cimpaeun RW 09
3. Kecamatan Pancoran Mas
- Kelurahan Rangkapan Jaya Baru RW 02, RW 03, RW 06, RW 10 dan RW 14
- Kelurahan Mampang RW 01, RW 04, dan RW 06