JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini meningkatkan kapasitas maksimal pengunjung bioskop menjadi 50 persen dari jumlah tempat duduk yang tersedia.
Sebelumnya, bioskop diperbolehkan beroperasi dengan tempat duduk terisi maksimal hanya 25 persen dari kapasitas.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi berujar, penambahan kapasitas maksimal bioskop sudah dilakukan melalui review oleh tim gabungan Pemprov DKI.
Keputusan ini merupakan salah satu program Pemprov DKI guna menyelamatkan bisnis hiburan.
"Itu salah satu program Pemprov DKI, termasuk kegiatan lainnya secara bertahap," kata Bambang kepada Kompas.com, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Kapasitas Maksimal Bioskop Bertambah Jadi 50 Persen, Ini Respons Pengusaha
Bambang mengeklaim, tidak ada masalah yang terjadi selama bioskop dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Secara umum, bioskop tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Pengelola bioskop, sebut Bambang, sudah menaati protokol yang diberlakukan.
Dia menambahkan, para pengusaha bioskop mendukung keputusan itu.
Menurutnya, mereka telah menandatangani pakta integritas.
Dengan demikian, apabila pengelola bioskop kedapatan melanggar protokol kesehatan, pihaknya bisa menyegel usaha itu.
Baca juga: Tak Semua Bioskop Boleh Buka dengan Kapasitas 50 Persen, Begini Ketentuannya
Disparekraf DKI akan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di bioskop secara rutin.
Walau kini diizinkan boleh sampai 50 persen dari kapasitas, ada syarat yang perlu dipenuhi oleh pengelola bioskop.
Bambang mengatakan, pengelola harus patuh dengan protokol kesehatan.
Selain itu, tidak ada klaster penyebaran Covid-19. Bambang menambahkan, bioskop harus sudah berjalan dengan ketentuan kapasitas maksimal 25 persen.