TANGSEL, KOMPAS.com - Dua pria lanjut usia (lansia) ditangkap polisi Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, lantaran kedapatan menyimpan uang palsu senilai Rp 800 juta yang siap diedarkan.
Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa menjelaskan, kasus tersebut terbongkar berawal dari informasi yang diperoleh polisi.
"Vipers Pondok Aren mendapatkan informasi terkait dengan adanya uang palsu tersebut," ujar Riza dalam keterangannya, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Beli Handphone Pakai Uang Palsu, Pengemudi Ojek Online Ditangkap Polisi
Polisi lalu mendatangi lokasi salah seorang pelaku berinisial SS (60) di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, dan ditemukan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 8.000 lembar.
Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa uang palsu tersebut didapatkan dari pelaku berinisial SMN (72) yang tinggal di kawasan Kunciran, Kota Tangerang.
"Pelaku mengakui bahwa pasokan uang palsu di rumah SS berasal dari SMN," kata Riza.
Uang pecahan Rp. 100.000 berjumlah 8.000 lembar itu diduga akan diedarkan para pelaku di wilayah Tangerang Selatan, Tangerang Kota, dan Bekasi.
Riza menyebutkan bahwa kedua tersangka pelaku belum sempat mengedarkan uang palsu tersebut.
"Yang bersangkutan belum mengedarkan, kami sudah tangkap. Untuk pengedarannya mungkin sesuai domisili mereka," ungkapnya.
Riza mengungkapkan bahwa SMN tidak memproduksi uang palsu tersebut. SMN membeli uang palsu senilai Rp 800 juta itu dari pelaku berinisial J seharga Rp 50 juta.
"Jadi Rp 50 juta itu dia mendapatkan uang palsu sebanyak Rp 800 juta," ujar Riza.
Riza menambahkan, polisi mendalami kasus tersebut dan memburu J yang disebut-sebut sebagai pemasok uang palsu siap edar tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.