JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan artis cilik Ratna Fairuz atau Iyut Bing Slamet (IBS) kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Iyut ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya di kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Kamis (3/12/2020) malam.
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti alat hisap sabu-sabu, dua korek gas dan paper clip bekas penyimpanan sabu-sabu yang sudah digunakan dari rumah Iyut.
Hasil pemeriksaan urine Iyut menunjukkan positif narkoba, yakni mengandung metamfetamine.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, Iyut sudah menggunakan sabu-sabu sejak 2004 atau 16 tahun silam.
Budi mengatakan, selama ini Iyut menggunakan sabu-sabu sesuai keadaan dan uang yang dimiliki.
Iyut membeli sabu-sabu seberat 0,7 gram dari seseorang yang juga merupakan warga Johar Baru.
"Keterangannya (Iyut) beli (sabu-sabu) dari seseorang di Johar Baru," ujar Budi di Markas Polres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).
Baca juga: Polisi: Mantan Artis Cilik Iyut Bing Slamet Beli Sabu dari Seseorang di Johar Baru
Menurut Budi, jajarannya telah mengejar seseorang yang disebutkan oleh Iyut ke Johar Baru.
Namun, saat polisi tiba di sana, orang itu telah melarikan diri. Hingga kini polisi masih mengejarnya.
"Anggota sudah ke sana dan pasti di sana orang itu sudah hilang. Tapi tetap akan kami kejar terus," kata dia.
Budi memastikan, orang yang menjual sabu-sabu kepada Iyut bukan dari kalangan artis, melainkan masyarakat umum.
"Bukan (artis), orang biasa saja di sekitar Johar Baru. Dia (Iyut) beli di sekitar sana. Ada namanya, tapi kami tidak bisa sebutkan di sini," kata Budi.
Kondisi Iyut masih belum stabil seusai ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba.
Menurut Budi, saat ini kondisi Iyut masih syok, meski harus tetap menjalani proses pemeriksaan.