JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta baru menambah tiga rumah sakit (RS) rujukan bagi pasien Covid-19. Dengan demikian, kini ada 101 RS rujukan di Ibu Kota.
Sebelumnya, sebanyak delapan rumah sakit ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/169/2020.
Sementara 90 rumah sakit lainnya ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 987 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Kepgub Nomor 378 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Covid-19.
Baca juga: Rumah Sakit Penuh, RSD Wisma Atlet Pun Harus Antre untuk Rujuk Pasien Covid-19 Gejala Berat
Kepgub tersebut diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 28 September 2020.
Saat ini, Pemprov DKI juga mengajukan penambahan tenaga kesehatan sebanyak 2.676 orang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, penambahan RS rujukan dan tenaga kesehatan bertujuan untuk memaksimalkan penanganan Covid-19 di Ibu Kota.
"Jakarta memang menyediakan banyak fasilitas, warga tidak perlu khawatir, kami akan terus menambah fasilitas di rumah sakit," ucap Riza, Senin (4/1/2021).
Baca juga: PSBB Jakarta Tak Diperketat, Epidemiolog Sebut Anies Takut Lawan Pemerintah Pusat
Berikut daftar 3 rumah sakit yang baru ditetapkan sebagai RS rujukan:
Daftar 8 rumah sakit yang ditetapkan sebagai RS rujukan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan adalah:
Baca juga: RS Penuh, Jokowi Batasi Jawa-Bali
Daftar rumah sakit yang ditetapkan berdasarkan Kepgub DKI Jakarta adalah:
Kasus Covid-19 di DKI Jakarta tercatat bertambah 1.832 per Senin kemarin. Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Jakarta menjadi 191.075 kasus.
Sebanyak 173.036 orang di antaranya dinyatakan sembuh, bertambah 2.526 orang dibandingkan hari sebelumnya.
Pasien dalam perawatan berkurang 718 orang dibandingkan hari sebelumnya, menjadi 14.670 orang.
Sementara itu, korban meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah 24 orang dibandingkan hari sebelumnya. Kini korban jiwa akibat Covid-19 di Jakarta sebanyak 3.369 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.