JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan, tersangka kasus penipuan dengan modus menjadi polisi gadungan telah melakukan aksi tipu-tipu sebanyak enam kali.
Tersangka berinisial S beraksi di wilayah Jakarta Utara dan Bekasi sejak Juli 2019.
"Tersangka sudah melakukan kegiatan penipuan serupa di beberapa tempat sebanyak 6 kali," kata Dwi Prasetyo dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (8/1/2021).
"Motifnya hanya membantu menyelesaikan perkara di kepolisian. Jadi misalnya motor ketangkap, dia bisa mengeluarkan," lanjutnya.
Aksi S sebagai polisi gadungan akhirnya terungkap berkat laporan korban bernama Arja, yang kehilangan motornya pada September 2020.
Baca juga: Polres Jakarta Utara Ringkus Polisi Gadungan yang Tipu Korban Curanmor di Bekasi
"Korban menceritakan bahwa awalnya dia kehilangan motor. Terus korban sendiri mempunyai teman dekat dengan inisial N, yang mana temannya ini memberikan solusi," lanjutnya.
Korban mengaku dikenalkan N kepada S, yang mengaku sebagai anggota polisi berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) untuk membantu masalah korban.
Kepada korban, S menawarkan jasa membantu mengeluarkan sepeda motor di Polsek Pulo Gadung. S meminta STNK korban dengan maksud melakukan pengecekan.
Namun, untuk mengeluarkan sepeda motor tersebut rupanya memerlukan biaya.
Korban pun memberikan uang total Rp 3,5 juta kepada S dengan harapan motornya bisa kembali.
Baca juga: 2 Polisi Gadungan Ditangkap di Bekasi, Nenteng Pistol Korek Api Peras 3 Korban
"Awal tersangka S ini mau membantu asalkan ada uang jalannya lah. Akhirnya sama korban diberi uang jalan sebesar Rp 500.000," tutur Dwi.
"Kemudian si korban memberikan untuk yang kedua kalinya sebesar Rp 1,5 juta dan yang terakhir Rp 1,5 juta Kerugiannya kurang lebih Rp 3.500.000," tambahnya.
Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara kemudian menangkap S di kediamannya di Taruma Jaya, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (6/1/2021) malam.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berubpa satu buah celana PDL Polri, sepasang sepatu PDH Polri, enam lembar STNK, buku tabungan berikut ATM-nya, serta satu unit sepeda motor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.