Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 8 Bulan Penjara bagi Anak Wakil Wali Kota Tangerang, Sesuai Keinginan Keluarga tapi Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 22/01/2021, 11:45 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Akmal Suhairin Jamil dalam kasus narkoba.

Hakim Ketua Ajisuryo menyatakan, Akmal, yang merupakan anak dari Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I, yaitu sabu-sabu.

"Menyatakan terdakwa AKM telah terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I," ujar Ajisuryo saat membacakan putusan di PN Kota Tangerang, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Anak Wakil Wali Kota Tangerang Dijatuhi Hukum 8 Bulan Penjara

Hukuman 8 bulan penjara juga dijatuhkan kepada dua terdakwa lain dalam kasus serupa, yakni Syarif dan Taufik.

Sementara itu, terdakwa keempat bernama Dede divonis kurungan penjara lebih berat, yakni 10 bulan.

Sesuai permintaan keluarga

Atas putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum Akmal dan tiga terdakwa lain, Sri Arfani, mengaku puas.

Sebab, Sri membeberkan, vonis dari majelis hakim itu sesuai dengan permintaan pihak keluarga para terdakwa.

"Itu (vonis) juga sudah sesuai dengan keinginan keluarga," kata Sri.

Sebelumnya, Sri sempat berharap kliennya mendapatvonis hakim berupa rehabilitasi.

Lebih ringan dari tuntutan jaksa

Vonis majelis hakim PN Tangerang sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang diutarakan di persidangan pada Kamis (7/1/2021) lalu.

Terdakwa Akmal, Syarif, dan Taufik masing-masing dituntut dengan hukuman penjara 10 bulan. Sedangkan Deni dituntut satu tahun penjara.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma menuturkan, AKM dan ketiga rekannya dituntut dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapot menjelaskan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“Dia (Akmal) membeli (sabu-sabu) patungan bersama teman-temannya. Sebelum menggunakan, dia (Akmal) tertangkap,” ucap Dapot usai sidang pembacaan tuntutan.

“Tapi, teman-temannya lebih dahulu menggunakan dan barang buktinya pun 0,51 gram,” tambahnya.

Baca juga: Anak Wakil Wali Kota Tangerang Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com