Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RSUD Depok Jajaki Kerja Sama dengan Sekolah Perawat untuk Tangani Covid-19

Kompas.com - 27/01/2021, 16:20 WIB
Vitorio Mantalean,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Direktur RSUD Kota Depok Devi Maryori mengaku pihaknya sedang menjajaki kerja sama dengan sekolah-sekolah perawat.

Kerja sama ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan tambahan di RSUD Kota Depok supaya kapasitas ruang isolasi pasien Covid-19 dapat meningkat tajam.

"Kami akan kerja sama dengan sekolah-sekolah perawat. Intinya mencari SDM ke sekolah-sekolah perawat," kata Devi kepada Kompas.com, Rabu (27/1/2021).

"Saya minta dijajaki. Ada 20-an, 20 atau 25 calon perawat. Nanti kami memaksimalkan," ia menambahkan.

Baca juga: Saat Ini Ada 4.826 Pasien Covid-19 di Depok, Ini Sebaran Kelurahannya

Dengan penambahan ini, RSUD Kota Depok menaksir akan dapat memaksimalkan kapasitas hingga 145 tempat tidur isolasi bagi pasien Covid-19.

Devi menyebutkan, rasio pelayanan di rumah sakitnya saat ini 1 berbanding 7, yang artinya 1 perawat memantau 7 pasien Covid-19.

Ia menyampaikan, tak jarang perawat-perawat itu justru ikut dirawat karena terpapar virus SARS-CoV-2 sehingga kapasitas rumah sakit harus dikurangi seiring berkurangnya perawat untuk beberapa saat.

Selama ini, penambahan kapasitas ruang isolasi pasien Covid-19 di rumah sakit tak segampang kelihatannya karena mesti diimbangi dengan ketersediaan tenaga kesehatan.

Baca juga: Jumlah Kasus Covid-19 di Depok Sudah Lebih dari 25.000

Sementara itu, suplai perawat pun terhambat karena perawat yang bertugas harus mengantongi STR (surat tanda registrasi).

Regulasi itu disebut kini sudah dilonggarkan supaya rumah sakit-rumah sakit bisa lebih mudah mendapatkan tenaga perawat.

"Sekarang boleh, sudah ada edaran dari Kemenkes. Kemarin kan kendalanya itu, (perawat) harus pakai STR, sekarang boleh, dianggapnya dia sudah punya STR. Ada edaran dari kementerian," ujar Devi.

Tentang STR

STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah mengantongi sertifikat kompetensi, sehingga dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan.

STR dapat diperoleh jika tenaga kesehatan telah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi, setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.

Baru-baru ini, aturan ini direlaksasi oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menyatakan Indonesia saat ini sedang dalam kondisi kekurangan perawat.

Baca juga: Menkes Izinkan Perawat Tanpa Surat Tanda Registrasi Tangani Pasien Covid-19

"Saya sudah merelaksasi aturan yang mengizinkan agar perawat-perawat yang belum memiliki surat tanda registrasi atau STR resmi boleh langsung masuk bekerja," kata Budi dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (11/1/2021).

Menurut Budi, jumlah perawat yang belum memiliki STR ditaksir mencapai 10.000 orang.

Budi menambahkan, pihaknya juga sedang mengkaji agar kebijakan sejenis dapat diterapkan untuk tenaga dokter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com