BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali memberlakukan aturan ganjil genap kendaraan bermotor di akhir pekan mulai Jumat (12/2/2021).
Kebijakan tersebut sudah dilaksanakan pada Jumat (5/2/2021) sebagai sosialisasi sebelum resmi diberlakukan pada Sabtu dan Minggu (6-7/2/2021).
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjelaskan, aturan ganjil genap diberlakukan untuk mobil dan motor selama akhir pekan ini demi menekan kasus Covid-19 di wilayahnya yang masih tinggi.
Baca juga: Ganjil Genap di Bogor Diperketat Selama Libur Imlek
"Tidak ada lockdown, yang ada adalah pengawasan ketat aktivitas warga. Kita nggak mungkin menyekat Kota Bogor total. Karena itu metode ganjil genap direncanakan untuk mobilitas warga," kata Bima, Kamis (4/2/2021).
Bima kemudian menjanjikan penjagaan yang lebih ketat akhir pekan ini mengingat ada tanggal merah, yakni Hari Imlek pada Jumat (12/2/2021).
"Pekan ini ada long weekend, yakni hari libur Imlek pada Jumat. Sehingga, penjagaannya harus lebih maksimal," jelasnya baru-baru ini.
Seperti dipaparkan Bima, ketentuan penerapan aturan tersebut adalah mobil dan motor dengan nomor polisi genap diperbolehkan beroperasi pada tanggal genap.
Sebaliknya, kendaraan bernomor polisi ganjil hanya diizinkan beroperasi pada tanggal ganjil.
Kebijakan ini berlaku tak hanya untuk warga Kota Bogor, tetapi juga masyarakat yang hendak masuk ke Kota Hujan tersebut.
Sementara itu, Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan kendaraan di sejumlah ruas jalan protokol.
Ada enam pos yang ditempatkan di jalur perbatasan kota.
Menurut Susatyo, petugas di sana bakal melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dari luar Kota Bogor.
Lalu, untuk di dalam kota sendiri, pihak kepolisian menyiapkan tujuh titik check point yang disebar ke sejumlah ruas jalan protokol.
"Teknis pelaksanaannya, kami bersama Dishub Kota Bogor sudah menentukan ada enam titik pos penyekatan di perbatasan dan tujuh check point di dalam kota," ucap Susatyo, Jumat (5/2/2021).
Ia menjelaskan, enam pos di perbatasan itu berada di simpang Yamsin yang akan memantau kendaraan dari arah Parung dan Tangerang.