Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Dimaafkan, Kasus Pencurian Ponsel Milik Selebgram Ajudan Pribadi Tak Berlanjut ke Pengadilan

Kompas.com - 25/02/2021, 09:16 WIB
Muhammad Naufal,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang perempuan yang mencuri ponsel di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten. Tersangka berinisial S (47) ditangkap di Cakung, Jakarta Utara, Senin (22/2/2021).

Korban pencurian bernama Akbar PB atau dikenal sebagai Ajudan Pribadi, selebgram yang memiliki 1,1 juta pengikut.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian mengungkapkan kasus itu di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Rabu (24/2/2021).

Kronologi

Akbar alias Ajudan Pribadi baru saja tiba dari Makassar, Sulawesi Selatan, di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu pekan lalu saat ponselnya hilang. Saat menunggu aksi di ruang tunggu Kedatangan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Akbar melepas jaket serta meletakkan ponselnya.

Baca juga: Minta Kasus Pencurian Ponselnya Dihentikan, Selebgram Ajudan Pribadi Juga Beri Uang ke Pelaku

Saat taksi  datang, Akbar secara tidak sengaja meninggalkan beberapa barang, termasuk ponselnya itu. Ketika di kendaraan itu, Akbar baru menyadari bahwa ponselnya tertinggal.

Akbar lalu kembali ke tempat ia meninggalkan ponselnya. Namun dia tak dapat menemukan ponselnya. Akbar lalu meminta tolong kepada adik iparnya untuk melaporkan kehilangannya itu ke pihak kepolisian.

Belakangan diketahui, ponsel Akbar yang hilang itu diambil tersangka S. Tersangka S baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, pada Rabu itu juga.

"Karena bos tempat (tersangka) bekerja mengalami kebangkrutan, akhirnya tersangka atas nama Ibu S kembali ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Adi, Rabu sore kemarin.

S kembali ke Jakarta untuk melakukan pengobatan atas penyakit yang diderita, yaitu kelenjar getah bening.

Sesampainya di bandara, tersangka melihat ponsel merek Samsung S21 di ruang tunggu taksi Kedatangan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. S mengambil ponsel itu dan memberikannya  ke anaknya yang memang saat itu membutuhkan ponsel untuk bekerja dan sekolah online.

Anak tersangka kemudian mengganti kartu SIM ponsel itu dengan kartu SIM baru. Namun, ponsel tersebut berdering sebanyak dua kali sebelum dia mengganti kartu SIM.

Selang beberapa hari, aparat kepolisian menangkap S di kediamannya di Cakung. S kemudian ditetapkan sebagai tersangka

"Dari laporan itu, Polres Bandara melakukan penyelidikan. Kemudian, Satreskrim berhasil mengungkap pelaku yang mengambil barang berharga milik korban ini," kata Adi.

Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Tolak lanjutkan kasus

Akbar menolak untuk meneruskan perkara tersebut dengan alasan kemanusiaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com