TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua remaja tersangka perang sarung yang menewaskan seorang pemuda di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang, Rabu (21/4/2021).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, aksi perang sarung tersebut terjadi pada Minggu (18/4/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku berinisial MA (17) dan SG (18) ditangkap setelah diketahui menghabisi salah satu anggota kelompok lawan menggunakan senjata tajam saat perang sarung.
"Kami melakukan penangkapan, yang kami tetapkan (tersangka) tiga orang. Tapi baru tertangkap dua orang. Satu orang lagi masih DPO (daftar pencarian orang)," ujar Iman saat konferensi pers di Mapolsek Kelapa Dua, Rabu.
Baca juga: Pria Tewas Ditusuk di Kalideres, Polisi: Awalnya Tak Penuhi Janji Bayar Sewa Lapangan Futsal
Tersangka MA, SG, dan seorang pelaku yang masih belum tertangkap membacok korban FH (25) menggunakan celurit.
Menurut Iman, ketiga tersangka sejak awal sudah menyiapkan senjata tajam untuk digunakan dalam aksi perang sarung tersebut.
"Mereka janjian untuk melaksanakan perang sarung, dari perang sarung itu salah satu kelompok sudah menyiapkan sajam," ungkap Iman.
FH yang saat bentrokan gagal melarikan diri dari kejaran kelompok tersangka lalu terkena luka bacok di bagian punggung dan tewas di lokasi kejadian.
Baca juga: Anak John Kei Cerita Penggerebekan Polisi: Kayak Diserang, Didobrak, Dor, Dor, Dor...
Sementara ketiga pelaku langsung melarikan diri setelah melukai korban. Sampai akhirnya MA dan SG tertangkap di dua lokasi.
Dari penangkapan dua tersangka, kata Iman, polisi mendapatkan barang bukti celurit, pedang, dan golok yang diduga dipakai dalam aksi parung sarung tersebut.
Iman mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 juncto Ayat 55 dan 56 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Saat ini semua tersangka sudah ditahan dua orang di Polsek Kelapa Dua," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.