Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Ondel-ondel Betawi: Dari Perayaan Panen, Kini Dilarang sebagai Sarana Ngamen

Kompas.com - 26/03/2021, 16:33 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ondel-ondel ditetapkan sebagai ikon kebudayaan masyarakat Betawi dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2017.

Aturan tersebut ditetapkan oleh pejabat pelaksana Gubernur DKI Jakarta Sumarsono pada 1 Februari 2017 yang memberikan kriteria penggunaan ondel-ondel sebagai ikon kebudayaan masyarakat Betawi Jakarta.

Dalam Pergub tersebut disebutkan tiga fungsi dari ondel-ondel, yaitu:

1. Sebagai pelengkap berbagai upacara adat tradisonal masyarakat Betawi.

2. Sebagai dekorasi pada acara seremonial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, festival, pentas artis asing, pameran, pusat perbelanjaan, industri pariwisata, gedung pertemuan dan area publik yang memungkinkan dari aspek estetika dan keselamatan umum.

3. Penempatan di sisi kanan kiri pintu masuk, di lobby sebagai pelengkap photo (photo wall), di panggung pementasan atau dalam bentuk visual di LED/Videotron, atau tempat lain sesuai estetika.

Berlandaskan Perda inilah, ondel-ondel dinilai tak pantas keliling kampung untuk memberikan hiburan dan disebut sebagai aktivitas mengamen.

Baca juga: Bikin Warga Jakarta Resah, Satpol PP Larang Ondel-ondel Jadi Sarana Mengamen hingga Mengemis

"Itu (keliling kampung) ngamen bukan itu, kan jelas itu (ngamen) kan Perda-nya begitu," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (26/3/2021).

Pemprov DKI menyebut karena ondel-ondel merupakan warisan budaya Betawi, marwah sebagai ikon tidak harus turun derajat digunakan sebagai pengamen.

Akun resmi Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki mulai memberikan sosialisasi larangan tersebut Rabu (24/3/2021) lalu.

Akun tersebut menyebut ondel-ondel perlu dijaga dan dilestarikan dari tangan-tangan sekelompok orang yang menggunakan ondel-ondel sebagai sarana mengamen, mengemis atau meminta uang.

Baca juga: Setuju Ondel-ondel Dilarang di Jalanan, Wagub DKI Sebut Dikhawatirkan Mengganggu

Perda sanksi yang digunakan adalah Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

"Di dalam Perda, itu kan bunyinya ngamen, mengemis, lap mobil dan lain-lain itu tidak boleh," kata Arifin.

Dinilai tak paham historis ondel-ondel

Kebijakan pelarangan ondel-ondel sebagai sarana mengamen dikritik oleh sejarawan JJ Rizal melalui akun twitternya @JJRizal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com