JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat John Kei dan kawan-kawan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Kamis (6/5/2021).
Agenda pertama sidang adalah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), yakni Bukon Koko Hokubun dan Yeremias. Keduanya juga berstatus terdakwa.
Mereka bersaksi atas terdakwa lainnya, yakni John Kei, Deniel Far-Far, Bony Hasferus, Semuel Rahanbinan, Henra Yanto, dan Franklyn Resmol.
Di persidangan, Yeremias, anak buah John Kei, mengaku menjadi orang yang pertama membacok anak buah Nus Kei di Duri Kosambi pada 21 Juni 2020.
"Itu saya refleks, saya harus jaga diri," kata Yeremias dalam persidangan, Kamis.
Baca juga: Anak Buah John Kei Bawa Senjata Tajam Saat Tagih Utang ke Rumah Nus Kei
Yeremias mengaku awalnya melihat anak buah Nus Kei, Frengki Rumatora, memegang sebuah pisau di tangan kirinya.
Yeremias pun segera menyabetkan senjata tajam yang ia bawa ke arah Frengki.
Saat itu Frengki membonceng seorang anak buah Nus Kei lainnya, Yustus Corwing alias Erwin.
Namun, Yeremias mengaku tidak sengaja bertemu Frengki dan Erwin di lokasi tersebut.
"Tidak, tidak sengaja," kata Yeremias.
Yeremias mengaku, pada hari itu, ia hendak berangkat ke Green Lake City untuk menagih utang Nus Kei. Ia diinstruksikan menagih utang oleh Deniel Far-Far, pengacara John Kei.
Baca juga: Anak Buah John Kei Mengaku Lihat Anak Buah Nus Tiba-tiba Keluarkan Pisau di Duri Kosambi
Yeremias berangkat dengan mobil Suzuki Ertiga yang juga ditumpangi Bony Hasferus, Semuel Rahanbinan, Henra Yanto, Mario, dan Bukon Koko.
Yeremias mengaku telah membawa sebuah senjata tajam di perjalanan.
Selain mobil yang ditumpangi Yeremias, ada beberapa mobil lain yang juga berangkat ke Green Lake.
Awalnya, mereka berangkat bersama-sama dari Arcici, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.