Namun, menurut Yeremias, mobil yang ditumpanginya tersasar karena terpisah dari rombongan.
"Jadi tiba di Kosambi itu untuk tanya alamat dan beli rokok," kata Yeremias.
Baca juga: Lokalisasi Gang Royal Penjaringan Digerebek, Ada Kamar Bawah Tanah untuk Kencan
Sementara itu, keterangan Frengki Rumatora alias Angki dalam persidangan pada 24 Februari 2021 tak sepenuhnya sama dengan keterangan Yeremias.
Menurut Angki, pada Minggu, 21 Juni 2020, ia mengendarai motor dengan membonceng Erwin sedang dalam perjalanan menuju kediaman Nus Kei di Green Lake City.
Angki mengungkapkan, saat ia terjebak macet di salah satu pertigaan di Jalan Duri Kosambi, ia melihat Yeremias berdiri dan mengeluarkan parang.
Kemudian, Yeremias menyabetkan parang sebanyak dua kali ke lengan kanan Angki.
Selain lengan kanan, kepala Angki yang masih mengenakan helm, serta tangan Angki juga terkena sabetan parang.
Selain Yeremias, Angki juga melihat Semuel Rahanbinan membawa parang dan tombak dan beberapa orang lain yang tidak ia kenali.
"Ada empat sampai lima orang," ungkap Angki.
Baca juga: Konflik Jemaah Dilarang Bermasker di Masjid Bekasi, Pemuda Arogan Jadi Duta Masker
Usai diserang, Angki mengaku langsung berlari ke salah satu warung di dekat lokasi penyerangan, sedangkan Erwin berlari ke arah lainnya.
"Lalu (anak buah John) mengejar almarhum (Erwin)," sambungnya.
Setelah lolos dari kejaran anak buah John Kei, Angki menelepon Nus Kei untuk mengabarkan hal yang terjadi.
Untuk diketahui, John Kei kini terjerat kasus perencanaan pembunuhan dan pengeroyokan.
Pada 13 Januari 2021, JPU membacakan dakwaannya atas John.
Atas terbunuhnya salah seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing, John didakwa pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.