Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik Kasus Kerumunan Petamburan Rizieq Shihab: Difasilitasi Negara, Buat Pejabat Dipecat, hingga Divonis

Kompas.com - 28/05/2021, 08:30 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan petinggi organisasi masyarakat yang telah dilarang pemerintah Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, divonis kurungan penjara selama 8 bulan atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Laporkan Pria yang Ancam Kurirnya dengan Senjata, SiCepat Tolak Jalur Mediasi

Rizieq dinyatakan terbukti bersalah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan mengadakan acara pernikahan putri keempatnya sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020 lalu.

Berikut Kompas.com merangkum perjalanan kasus kerumunan di Petamburan ini.

Difasilitasi negara

Empat hari setelah akhirnya tiba di Jakarta dari Saudi Arabia pada 10 November 2020, Rizieq menggelar dua acara tersebut di kediamannya di Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).

Acara akad nikah putri keempat Rizieq dilaksanakan terlebih dahulu usai maghrib, dilanjutkan oleh Maulid Nabi.

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro memastikan, pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan soal acara itu ke kepolisian.

"Semua sudah lengkap, bukan izin, tapi pemberitahuan ke Polda," ujar Sugito.

Baca juga: Klaster Lebaran Bermunculan di Jakarta, Berikut Daftar RT dengan Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak

Surat pemberitahuan itu diperlukan karena pihaknya memprediksi ada 10.000 orang yang akan hadir.

Acara itu, Sugito melanjutkan, berlangsung secara terbuka sehingga siapa saja bisa datang.

Kegiatan tersebut kemudian difasilitasi negara demi memastikan protokol kesehatan tetap diterapkan di tengah pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Lurah Petamburan Setiyanto mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan panitia acara.

Kelurahan bahkan membantu menyediakan sejumlah fasilitas seperti cuci tangan hingga mobil ambulans.

"Kami bantu tempat cuci tangan, mobil toilet dan ambulan, dan pemasangan spanduk himbauan (patuhi) protokol kesehatan," kata Setiyanto.

Baca juga: Kala SiCepat Ekspress Tolak Mediasi Usai Kurirnya Diancam Senjata Tajam dan Trauma

Lalu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan 20.000 masker dan hand sanitizer kepada panitia acara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror 'Debt Collector'

Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror "Debt Collector"

Megapolitan
3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas 'One Stop Service' untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas "One Stop Service" untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Megapolitan
“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com