DEPOK, KOMPAS.com - Seorang eks pejabat gereja yang divonis 15 tahun penjara akibat terlibat kekerasan seksual terhadap sejumlah mantan anak bimbingnya, Syahril Parlindungan Marbun, ketahuan menggunakan ponsel di dalam sel.
Insiden ini kemudian jadi sorotan. Berikut Kompas.com merangkum sejumlah hal yang sejauh ini diketahui:
Kuasa hukum korban-korban Syahril, Azas Tigor Nainggolan, mulanya mendengar kabar bahwa Syahril bisa mengakses ponsel dari dalam sel dari seorang umat gereja yang kebetulan berkawan pula dengan Syahril di media sosial Facebook.
Dari fitur direct message-nya, Syahril terpantau aktif. Syahril juga aktif memberikan komentar melalui media sosialnya.
Tigor meyakini bahwa akun tersebut dioperasikan oleh Syahril secara langsung, bukan sedang digunakan oleh orang lain.
"Komentarnya sangat khusus, bukan orang lain. Misalnya, ada seorang guru besar hukum meninggal, dia (Syahril) posting foto si guru besar itu, terus ada ucapan bela sungkawa. Ini kan spesifik Syahril, kan dia lawyer," kata Tigor kepada Kompas.com, Kamis (3/6/2021).
"kalau saya baca dari screenshot (akun Facebook Syahril) yang dikirim, karakternya sangat sulit orang lain. Bisa saja dia beralasan orang lain yang memainkannya, tapi kalau dari konten-konten yang di-upload atau dikomen, itu sangat sulit orang lain," jelasnya.
Kepala Pengamanan Rutan Cilodong tempat Syahril dibui, Numan Fauzi, mengakui bahwa insiden ini lepas dari pengawasan petugas.
Fauzi berujar, usai mendengar kabar bahwa Syahril menggunakan ponsel dan mengakses Facebook dari dalam sel, pihaknya langsung melakukan sidak dan memeriksa Syahril.
Di dalam kamar itu, ditemukan satu unit ponsel yang diakui digunakan Syahril. Ponsel itu diberikan seorang eks napi bernama Rian Febriansyah.
"Informasi setelah pendalaman dari kami, dia dapat dari napi yang sudah bebas," kata dia kepada Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Main Facebook dari Penjara, Terpidana Pencabulan di Depok Dapat Ponsel dari Mana?
Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang mengusulkan sanksi administrasi register F untuk Syahril, yang berakibat pada pemutusan hak-haknya selaku narapidana untuk mendapatkan remisi dan integrasi.
Di samping usulan sanksi administrasi, Syahril juga disebut ditempatkan dalam sel isolasi/tutupan kurungan sunyi terhitung sejak kemarin hingga 14 Juni 2021, dan dapat diperpanjang 2x6 hari.
Ponsel itu pun disita.
Menurut Fauzi, insiden ini memang lolos dari pengawasan petugas, tetapi bukan berarti petugas rutan tak melakukan pengawasan sama sekali.