TANGERANG, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai diterapkan di Kota Tangerang pada 2-20 Juli 2021.
Selain di Kota Tangerang, peraturan itu turut diterapkan di 47 kabupaten/kota lain se-Jawa dan Bali mulai tanggal yang sama.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengumumkan penerapan PPKM darurat tersebut sejak Jumat (1/7/2021) kemarin.
Berikut merupakan sejumlah hal terkait PPKM darurat yang diterapkan di Kota Tangerang:
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengumumkan penerapan PPKM darurat itu usai kegiatan istigasah yang digelar Pemkot Tangerang secara virtual, Jumat kemarin.
Baca juga: UPDATE 3 Juli: Tambah 173 Kasus di Kota Tangerang, 971 Pasien Covid-19 Masih Dirawat
"Ini (PPKM darurat) akan dilakukan 3-20 Juli 2021. Ini bukan hal yang ringan, tapi kalau tidak dilakukan, masih banyak orang yang berjatuhan sakit bahkan meninggal dunia," paparnya.
"Kebijakan ini diambil karena kondisi yang semakin kritis, semua RS di Kota Tangerang penuh," lanjut dia.
Arief menegaskan, pihaknya turut menerapkan PPKM darurat agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.
Menurut dia, PPKM yang diterapkan selama total 18 hari itu merupakan salah satu peraturan yang efektif untuk mengurangi mobilitas masyarakat di kota tersebut.
Oleh karena itu, Arief meminta warga di Kota Tangerang mampu memahami kondisi di Indonesia, khususnya Jawa-Bali, yang sedang tidak dalam keadaan baik-baik saja.
Dia berharap, warga di Kota Tangerang dapat menahan diri untuk tidak keluar dari kediaman masing-masing selama PPKM darurat diterapkan.
Baca juga: Sanksi Pelanggar PPKM Darurat di Tangerang, KTP atau SIM Bisa Disita
"Mobilisasi masyarakat kalau bisa ditiadakan, semua menahan diri di rumah. Kalau ada hal penting saja keluar rumahnya," imbau dia.
Polres Metro Tangerang Kota mengerahkan 650 personel untuk menegakkan PPKM darurat di Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima berujar, ratusan personel yang dikerahkan itu gabungan antara TNI-Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, dan lainnya.
Dia mengatakan, giat penegakkan yang diberi nama Operasi Aman Nusa II itu bakal menindak para pelanggar peraturan yang tercantum dalam PPKM darurat.