Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Tempat Usaha dan Puluhan Ribu Orang di Jakarta Terjaring Penertiban PPKM Darurat

Kompas.com - 13/07/2021, 10:31 WIB
Egidius Patnistik

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, ada ratusan tempat usaha dan puluhan ribu orang terjaring penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku sejak 3 Juli 2021. PPKM Darurat itu akan berlaku hingga 20 Juli ini dan bisa saja diperpanjang.

Riza mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima hingga tanggal 9 Juli ini sudah ada 10.416 orang yang terkena sanksi administratif akibat tidak menggunakan masker, 429 restoran, 115 kantor, dan 387 tempat usaha lainnya ditindak sesuai dengan peraturan PPKM Darurat.

"Ini laporan dari Satpol PP DKI selama PPKM darurat 3-9 Juli 2021," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (12/7/2021) malam.

Riza menyebut para pelanggar dikenakan sanksi mulai dari yang bersifat administratif (untuk pelanggaran masker), penutupan sementara hingga pencabutan zin (untuk sektor usaha), bahkan hingga ancaman pidana dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca juga: Pelanggar PPKM Darurat di Kota Tangerang Langsung Sidang di Tempat dan Didenda

"Sampai saat ini belum ada yang dipidana, tetapi kami tak akan segan memidana, termasuk kantor-kantor atau tempat usaha yang berulang kali diberi tahu atau nakal menyiasati dengan menyewa tempat lain agar bisa beroperasi, akan kami sanksi tegas," ucapnya.

Karena itu, dia mengharapkan kerja sama masyarakat untuk turut mengawasi jalannya PPKM Darurat. Saat PPKM Darurat berlaku,  hanya sektor-sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan khusus kapasitas dan jam kerja.

"Laporkan melalui aplikasi JAKI apabila menemukan pelanggaran. Termasuk pekerja yang menemukan adanya pelanggaran pada perusahaannya karena hanya esensial dan kritikal yang boleh, termasuk jika esensial atau kritikal melebihi kapasitas dan jam operasional laporkan, akan kami tindak," tuturnya.

Terkait soal bocornya data pelapor PPKM Darurat di aplikasi JAKI, sebelumnya Riza Patria mengatakan identitas pelapor pelanggaran ketentuan selama PPKM darurat tidak boleh bocor.

"Siapa pun yang membocorkan akan kami beri sanksi," ujar Riza pada hari Minggu lalu.

Isu kebocoran data identitas pelapor kegiatan pekerjaan nonesensial dan nonkritikal melalui aplikasi seluler Jakarta Kini (JAKI) menjadi pembahasan warganet di media sosial.

Riza mengatakan akan mengecek kebenaran isu tersebut. Apabila benar, Pemprov DKI akan segera melakukan evaluasi.

Sebab, saat meninjau khusus penerapan pelaporan melalui aplikasi JAKI di Jakarta Smart City, Wagub DKI mendapatkan penjelasan bahwa semua identitas pelapor akan dirahasiakan.

Selain itu, setiap laporan yang masuk pada aplikasi tersebut wajib dicek ke lapangan agar dapat dilakukan evaluasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com