JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beralasan, revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 diperlukan karena sanksi yang dimuat belum menimbulkan efek jera terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dalam pidato di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, menyebutkan bahwa sanksi yang sudah ada belum efektif menindak para pelanggar.
"Dalam pelaksanaannya, baik ketentuan mengenai sanksi administratif maupun sanksi pidana belum efektif memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan penanggulangan Covid-19," kata Riza dalam pidatonya, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Draf Revisi Perda Covid-19 Jakarta: Satpol PP Boleh Jadi Penyidik Pelanggaran Prokes
Riza mengatakan, bukti ketidaktaatan masyarakat terlihat dari adanya peningkatan data kasus orang terkonfirmasi positif Covid-19.
Begitu juga dengan penambahan angka kematian pasien Covid-19 yang signifikan.
Kedua bukti itu menjadi pertimbangan Pemprov DKI untuk mengajukan usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 .
"Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 sangat perlu dan mendesak mengingat pandemi Covid-19 menyebabkan kondisi darurat yang telah berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial, ekonomi, dan pelayanan publik di Provinsi DKI Jakarta," kata Riza.
Baca juga: Draft Revisi Perda Covid-19 DKI Jakarta, Tidak Pakai Masker Bisa Dipenjara 3 Bulan
Riza mengatakan, ada tiga poin penting perubahan yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta untuk revisi Perda Covid-19.
Pertama adalah penegakan pelanggaran protokol kesehatan di masa darurat pandemi Covid-19. Hal ini butuh kolaborasi dengan penegak hukum untuk menindak pelanggar protokol kesehatan.
"Maka dalam hal ini penyidik Polri diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan selain penyidik PPNS dalam hal terjadi tindak pidana pelanggaran terhadap protokol kesehatan," ucap Riza.
Baca juga: Revisi Perda Covid-19 Dinilai Dapat Beri Efek Jera, Pengamat: Sebelumnya Seperti Macan Ompong
Penyidikan ini dijalankan bersama dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) DKI Jakarta didampingi Kepolisian Republik Indonesia dan aparat penegak hukum lainnya.
Kedua, Riza menyebutkan, sanksi administratif dapat diatur berjenjang dan tidak berjenjang sesuai akumulasi kesalahan.
Terakhir, pengaturan ketentuan pidana menggunakan prinsip ultimum remidium atau penerapan jalan terakhir terhadap pelanggaran yang terjadi.
"Prinsip ultimum remidium diterapkan ketika sanksi administratif tidak menimbulkan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan," ucap Riza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.