Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PPKM Darurat Terdapat 1.722 Pelanggar di Kota Tangerang

Kompas.com - 22/07/2021, 21:18 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Tangerang mencatat 1.722 pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang diterapkan pada 3-20 Juli 2021.

Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Agus Prasetya berujar, seribuan pelanggar dijaring lewat razia yang dilakukan pihaknya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, TNI-Polri, dan instansi terkait.

Razia tersebut, lanjut Agus, dilakukan selama penerapan PPKM darurat di 13 kecamatan di Kota Tangerang.

Baca juga: Pesan Anies untuk Satpol PP yang Tindak Pelanggar PPKM: Tegur dengan Hati, Perlakukan Seperti Saudara Sendiri

Agus mengatakan, pelanggaran yang dilakukan warga di Kota Tangerang bervariasi, mulai dari yang tak mengenakan masker hingga pelaku usaha yang masih menyediakan makan di tempat.

"Sesuai aturan PPKM (darurat) Jawa dan Bali, rumah makan hanya boleh menerima pesanan online, pesan antar, dan dibawa pulang," tulis Agus dalam keterangan resminya, Kamis (21/7/2021).

"Namun, masih didapati rumah makan yang menyediakan makan di tempat sehingga perlu ada penegakan aturan," sambung dia.

Baca juga: 10 Perusahaan di Jakarta Barat Ditindak karena Langgar PPKM Darurat

Dari 1.722 pelanggaran itu, beberapa di antaranya adalah 98 pelaku usaha yang dikenai denda administratif, 27 pelaku usaha yang barangnya disita, dan 14 pelaku usaha yang terpaksa disegel sementara.

Kemudian, ada sekitar 98 orang yang tak mengenakan masker dikenai sanksi berupa kerja sosial atau dikenai sanksi administrarif.

Agus mengaku, pihaknya tidak secara langsung memberikan sanksi administratif saat menemukan warga atau pelaku usaha yang melanggar.

Namun, Satpol PP akan memberikan sanksi secara bertahap, mulai dari tehuran lisan, tertulis, hingga administratif bagi warga atau penyegelan bagi pelaku usaha.

Baca juga: Raperda Covid-19 Jakarta: Satpol PP Jadi Penyidik, Tak Pakai Masker Penjara 3 Bulan

Menurut Agus, tingkat kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan semakin meningkat sejak PPKM darurat diterapkan pada 3 Juli-20 Juli 2021.

Meski demikian, pihaknya sempat menemui kendala saat memberikan pemahaman berkait aturan tersebut saat menemui pelanggar.

Dia berharap, usai penerapan PPKM darurat berakhir dan mulai diterapkannya PPKM level 4, kasus Covid-19 di Kota Tangerang dapat kunjung menurun.

"Semoga ke depannya dapat memberikan perubahan yang signifikan pada menurunnya kasus Covid-19 di Kota Tangerang," ucap Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com