JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Ada sejumlah perubahan aturan selama perpanjangan PPKM Level 4 kali ini, di antaranya pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi dan sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat naik Transjakarta.
Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan, masyarakat tidak perlu lagi menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang sebelumnya sebagai syarat naik Transjakarta.
"Hal ini sebagai tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku sejak 10-16 Agustus 2021," kata Prasetia melalui siaran pers, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: PPKM Masih Level 4, Depok Catat Mobilitas Warga Meningkat
Selama PPKM Level 4, Transjakarta beroperasi mulai pukul 05.00-20.30 WIB. Sementara untuk layanan tenaga kesehatan akan beroperasi mulai pukul 20.30-21.30 WIB.
Sementara itu, STRP masih menjadi syarat naik KRL. VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, dokumen perjalanan masih menjadi syarat perjalanan para penumpang KRL.
“Petugas di lapangan senantiasa akan memeriksa secara ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (10/8/2021).
Sebagaimana yang diatur pemerintah, penumpang KRL wajib menunjukkan dokumen perjalanan yakni:
Baca juga: 15.000 UMKM Terdampak PPKM di Pemkab Bekasi Akan Dapat Dana Rp 1 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.