Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Warga Kebun Sayur Ciracas Dapatkan Hak atas Data Kependudukan

Kompas.com - 06/09/2021, 07:52 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Kebun Sayur, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, akhirnya diakui keberadaannya oleh negara.

Mereka mendapatkan hak atas data kependudukan setelah bertahun-tahun berjuang. Penyerahan data kependudukan secara simbolis dilaksanakan, Jumat (3/9/2021).

Para warga didampingi Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) yang selama ini ikut memperjuangkan hak warga Kebun Sayur.

Lurah Ciracas, Rikia Marwan mengatakan, warga Kebun Sayur kini terdaftar sebagai warga RT 05 RW 06 di kelurahannya.

Baca juga: Warga Kebun Sayur Ciracas Peroleh Data Kependudukan Setelah Bertahun-tahun Berjuang

"Ada sekitar 5,3 hektar lahannya. Warga-warga itu ikut RT 05," kata Rikia, Minggu kemarin.

Kepala Sektor Kecamatan Ciracas dari Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Timur, Irfan Sianturi menyebutkan, ada 100 warga Kebun Sayur yang mendapatkan data kependudukan untuk tahap pertama. Sementara total warga Kebun Sayur ada sekitar 2.000 jiwa. Itu artinya, proses pencetakan data kependudukan akan dilaksanakan secara bertahap.

"Ini data warga yang baru masuk. Kami akan proses sesuai data yang masuk," kata Irfan.

Konflik agraria

Warga Kebun Sayur mulai menggarap lahan seluas 5,3 hektar itu sejak 1980-an. Awalnya, sebagian besar dari mereka merupakan petani sayur yang menggarap lahan tersebut.

Namun, konflik lahan di Kebun Sayur berawal ketika Perum Perhubungan Djakarta (PPD) mengeklaim sebagai pemilik lahan pada 2009.

Klaim dibuat menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2003 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Perum PPD.

Warga mengalami ancaman penggusuran paksa oleh Perum PPD. Sebelum mengirimkan peringatan pada warga, PPD terlebih dahulu meminta PLN untuk memutus aliran listrik warga.

Tidak hanya itu, warga Kebun Sayur yang sebelumnya memiliki KTP sementara untuk domisili di Kebun Sayur, tidak dapat memperpanjang KTP karena dianggap tidak memiliki hak oleh pihak kelurahan.

Pengacara Publik LBH, Charlie Albajili mengatakan, PP yang digunakan sebagai klaim itu bertentangan dengan peraturan hukum yang lain.

"Karena menganggap tanah sebagai milik pemerintah, padahal belum ada hak atas tanah yang melekat di sana, sehingga pemerintah justru menggunakan prinsip hukum kolonial yaitu domein verklaring yang sudah tidak berlaku lagi," kata Charlie.

Pemerintah, lanjut dia, bahkan tidak melihat ada warga yang memiliki hak untuk mendaftarkan tanah lantaran telah menggarap lahan itu lebih dari 20 tahun dengan itikad baik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com