TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Rumah karaoke Venesia BSD di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, kedapatan beroperasi secara diam-diam di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pelanggaran aturan larangan beroperasi itu diketahui oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Polisi langsung menggerebek dan menyegel tempat karaoke tersebut pada Sabtu (11/9/2021) dini hari.
Sebelumnya, rumah karaoke yang juga memiliki tempat spa itu pernah melakukan pelanggaran serupa pada Agustus 2020. Kala itu, Bareskrim Polri menggerebek lokasi itu terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Bersamaan dengan itu, terungkap bahwa rumah karaoke Venesia BSD nyatanya tetap beroperasi di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca juga: Rumah Karaoke Venesia di Tangsel Disegel Satpol PP
Dalam dua kasus tersebut, Satpol PP Tangerang Selatan baru bergerak memberikan sanksi penyegelan setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan dan penindakan.
"Itu yang menindak langsung Polda Metro Jaya temuannya. Kalau kami enggak sampai sedetail itu, punya intel dia bisa masuk," ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan Sapta Mulyana, Senin (13/9/2021).
Atas pelanggaran teranyar, rumah karaoke Venesia BSD telah disegel oleh Satpol PP Tangerang Selatan pada Selasa (14/9/2021). Di lokasi tersebut, petugas memasang tali segel di lobi tempat karaoke dan spa.
Stiker berwarna oranye bertulisan "ditutup sementara" juga dipasang di dinding bangunan. Sejumlah minuman keras yang ditemukan masih tersimpan di area bar juga disita oleh petugas.
"Untuk pelanggaran ini saya mendapatkan perintah, tugas koordinasi dengan jajaran samping untuk melakukan penyegelan tempat ini," ungkap Sapta kepada wartawan di lokasi penyegelan, Selasa.
Baca juga: Satpol PP Tangsel Kesulitan Pantau Pelanggaran Rumah Karaoke Venesia yang Digerebek Polda Metro
Sapta mengungkapkan, penyegelan dilakukan sampai pemerintah mengizinkan tempat hiburan beroperasi pada masa pandemi Covid-19.
Menurut dia, penutupan rumah karaoke tersebut bukan sebatas sandiwara petugas dan selanjutnya membiarkan tempat hiburan itu beroperasi kembali.
Sapta menegaskan bahwa langkah penyegelan dilakukan untuk memastikan rumah karaoke Venesia tidak akan beroperasi sementara waktu dan mempermudah pengawasan.
"Ini kami tutup sampai ada putusan bahwa tempat hiburan boleh buka. Ini kami tutup bukan sandiwara. Kami tutup," kata Sapta.
"Karena saya yang menyegel, saya punya hak, punya kewenangan mengecek sewaktu-waktu. Dan saya yang juga bekerja sama dengan kepolisian," sambungnya.
Secara terpisah, Kepala Bidang Sosial Budaya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangerang Selatan Sapto Pratolo mengatakan, rumah karaoke Venesia BSD beroperasi secara ilegal.