TANGSEL, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, tengah mempertimbangkan untuk memberikan sanksi pencabutan izin hotel Venesia BSD di kawasan Serpong.
Pertimbangan itu dilakukan menyusul adanya pelanggaran berulang yang dilakukan pengelola hotel, yakni membuka layanan tempat hiburan karaoke di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Iya makannya itu pelanggarannya semakin parah kan. Makannya nanti saya tidak fokus ke itunya (karaoke) saja, tetapi secara keseluruhan (termasuk hotel)," kata Benyamin kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Ketika Polisi Turun Tangan Gerebek Rumah Karaoke Venesia yang Tak Terpantau Satpol PP Tangsel...
Saat ini, kata Benyamin, pihaknya masih menunggu pelimpahan temuan pelanggaran tempat karaoke di Venesia BSD itu dari Polda Metro Jaya. Setelah itu Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan membahas sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan tersebut.
"Saya lagi nunggu pelimpahan kasusnya di luar pidanannya, perdatanya itu akan kami tangani," kata Benyamin.
"Bisa saja saya minta bukan saja tempat karaokenya, tapi penyelenggara hotelnya diberi sanksi," tambah dia.
Rumah Karaoke Venesia BSD di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, kedapatan beroperasi secara diam-diam di tengah PPKM.
Pelanggaran aturan itu diketahui oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Polisi lalu menggerebek dan menyegel tempat karaoke tersebut pada Sabtu lalu.
Sebelumnya, rumah karaoke yang juga memiliki tempat spa itu pernah melakukan pelanggaran serupa pada Agustus 2020. Kala itu, Bareskrim Polri menggerebek lokasi itu terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Bersamaan dengan itu, terungkap bahwa rumah karaoke Venesia BSD nyatanya tetap beroperasi di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Atas pelanggaran terbaru, rumah karaoke Venesia BSD disegel Satpol PP Tangerang Selatan pada Selasa kemarin. Di lokasi tersebut, petugas memasang tali segel di lobi tempat karaoke dan spa.
Stiker berwarna oranye bertulisan "ditutup sementara" juga dipasang di dinding bangunan.
"Untuk pelanggaran ini saya mendapatkan perintah, tugas koordinasi dengan jajaran samping untuk melakukan penyegelan tempat ini," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan, Sapta Mulyana, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.