Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Bandar Sabu Jaringan Malaysia Ditangkap di Jakarta

Kompas.com - 16/09/2021, 09:17 WIB
Ihsanuddin,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak sembilan bandar narkotika jenis sabu jaringan Malaysia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koesheryanto mengatakan, sembilan tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Pulo Gadung dan Ciracas, Jakarta Timur.

"Kami mengungkap peredaran sabu dari dua TKP (tempat kejadian perkara) dari jaringan yang sama. Jadi, kami amankan bandarnya, diindikasi ini jaringan dari Malaysia," kata Setyo dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).

Sembilan tersangka tersebut yakni IP, RF alias L, AL, WP alias A, JA alias J, RT, AS alias AJ, AZ, dan MW alias B. Semuanya warga negara Indonesia. Saat menangkap mereka, polisi juga menyita dua kilogram sabu.

Baca juga: 2 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, 12 Kilogram Sabu-sabu Disita

Penangkapan komplotan pengedar sabu tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran sabu di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Berbekal informasi itu, polisi melakukan penelusuran.

Belakangan diketahui bahwa sabu itu bersumber dari seorang pengedar berinisial MW alias B. Polisi menangkap MW di rumahnya di Jalan H Husin Kelurahan Susukan, Ciracas, Jakarta Timur.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan satu bungkus plastik narkoba jenis sabu seberat 975, 8 gram; telepon seluler, dan alat isap sabu atau bong.

Polisi lalu mengembangkan temuannya itu untuk menyasar bandar lain. Dari hasil pengembangan, polisi menyelidiki delapan orang lainnya yang tinggal di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur.

Kedelapan bandar itu ditangkap di sebuah rumah kos Jalan Balai Rakyat, Pulogadung, Jakarta Timur, dengan barang bukti sabu siap edar.

"Awal penyelidikan dari Jakarta Pusat, kemudian kami kembangkan, dan kemudian mengamankan bandarnya di dua lokasi yang berbeda," kata Setyo.

Atas perbuatannya, sembilan tersangka dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indriwenny Panjiyoga mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan warga negara asing (WNA).

"Sampai saat ini masih kami lakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengembangkan kasus ini sampai jaringan besarnya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com