BEKASI, KOMPAS.com - Unit Narkoba Polsek Setu, Bekasi menangkap dua tersangka pengedar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia di wilayah Kecamatan Setu.
Pengungkapan berawal dari informasi warga dan penyelidikan Unit Narkoba Polsek Setu.
"Jadi hasil informasi dan kami lakukan penyelidikan dikantongi identitas dan pergerakan pelaku," kata Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana, Kamis (23/4/2020), sebagaimana dikutip Wartakotalive.com.
Baca juga: Ini Empat Titik Penyekatan di Kota Bekasi untuk Cegah Warga Mudik
Dari hasil penyelidikan, dikantongi tiga identitas pengedar narkoba, yakni AS alias Nawi (41), MS alias Bule (22), dan AP alias Anas (43).
Proses penangkapan, kata Dedi, pihaknya melakukan penyamaran dengan berpura-pura melakukan transaksi pembelian.
"Saat bertemu kita langsung lakukan penangkapan. Ditemukan barang bukti 200 gram narkoba jenis sabu-sabu," terang dia.
Dedi menjelaskan, pihaknya awalnya melakukan penangkapan terhadap AS di Jalan Raya Setu, Selasa (21/4/2020).
Dari tangan AS, didapatkan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 103,44 gram, dan satu paket sabu seberat 79,28 gram.
Setelah penangkapan AS, sambung Dedi, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus MS.
Dari tangan MS ditemukan sabu seberat 17,2 gram, satu paket sabu dengan berat 2,2 gram, satu paket dengan sabu seberat 1,8 gram, dan satu paket sabu dengan berat 1 gram.
"Total keseluruhan sekira 200 gram sabu, kita juga amankan handphone dan motor pelaku," kata Dedi.
Dedi menyebut pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan tengah memburu satu orang pengedar lainnya berinisal AP.
Sementara, berdasarkan keterangan tersangka yang ditangkap, rencananya barang haram itu akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dedi menduga para pengedar memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 yang mereka pikir tak ada petugas yang mengawasi.
"Diduga sengaja memafaatkan situasi, yang kita petugas lagi sibuk PSBB dan kondisi sepi," ucapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya penjara 20 tahun lebih ataupun hukuman seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Manfaatkan Pandemi Covid-19, Jaringan Malaysia-Indonesia Edarkan 200 Gram Sabu di Setu Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.