Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Manfaatkan Situasi PSBB, Pengedar Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia Diciduk Polisi

Kompas.com - 23/04/2020, 20:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Editor

Sumber Warta Kota

BEKASI, KOMPAS.com - Unit Narkoba Polsek Setu, Bekasi menangkap dua tersangka pengedar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia di wilayah Kecamatan Setu.

Pengungkapan berawal dari informasi warga dan penyelidikan Unit Narkoba Polsek Setu.

"Jadi hasil informasi dan kami lakukan penyelidikan dikantongi identitas dan pergerakan pelaku," kata Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana, Kamis (23/4/2020), sebagaimana dikutip Wartakotalive.com.

Baca juga: Ini Empat Titik Penyekatan di Kota Bekasi untuk Cegah Warga Mudik

Dari hasil penyelidikan, dikantongi tiga identitas pengedar narkoba, yakni AS alias Nawi (41), MS alias Bule (22), dan AP alias Anas (43).

Proses penangkapan, kata Dedi, pihaknya melakukan penyamaran dengan berpura-pura melakukan transaksi pembelian.

"Saat bertemu kita langsung lakukan penangkapan. Ditemukan barang bukti 200 gram narkoba jenis sabu-sabu," terang dia.

Dedi menjelaskan, pihaknya awalnya melakukan penangkapan terhadap AS di Jalan Raya Setu, Selasa (21/4/2020).

Dari tangan AS, didapatkan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 103,44 gram, dan satu paket sabu seberat 79,28 gram.

Setelah penangkapan AS, sambung Dedi, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus MS.

Dari tangan MS ditemukan sabu seberat 17,2 gram, satu paket sabu dengan berat 2,2 gram, satu paket dengan sabu seberat 1,8 gram, dan satu paket sabu dengan berat 1 gram.

"Total keseluruhan sekira 200 gram sabu, kita juga amankan handphone dan motor pelaku," kata Dedi.

Dedi menyebut pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan tengah memburu satu orang pengedar lainnya berinisal AP.

Sementara, berdasarkan keterangan tersangka yang ditangkap, rencananya barang haram itu akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Dedi menduga para pengedar memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 yang mereka pikir tak ada petugas yang mengawasi.

"Diduga sengaja memafaatkan situasi, yang kita petugas lagi sibuk PSBB dan kondisi sepi," ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya penjara 20 tahun lebih ataupun hukuman seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Manfaatkan Pandemi Covid-19, Jaringan Malaysia-Indonesia Edarkan 200 Gram Sabu di Setu Bekasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com