JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nirina Zubir tak kuasa menahan emosi kala bertemu dengan Riri Khasmita, asisten rumah tangganya (ART) yang mendalangi kasus mafia tanah senilai Rp 17 miliar milik keluarganya.
Nirina mengatakan, pelaku telah tega membohongi mendiang ibunya dan menggelapkan aset keluarganya untuk kepentingan pribadi.
Padahal, ibunya tak pernah sedikit pun menikmati hasil jerih payahnya sendiri sampai meninggal.
"Kenapa saya emosi sekali, karena saya tahu ibu saya belum pernah menikmati hasil jerih payahnya," ujar Nirina di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Terisak Lihat ART Dalang Mafia Tanah Keluarganya, Nirina Zubir: Berat Sekali Hati Saya...
Di sisi lain, lanjut Nirina, Riri justru menikmati uang hasil penggelapan tanah tersebut untuk membeli mobil baru hingga membangun bisnis.
"Ibu saya ke mana-mana masih naik kereta, tapi beliau (Riri) ini punya mobil baru, bisnis baru," kata Nirina.
Nirina pun kian geram kala bertatapan dengan Riri yang seolah tak merasa bersalah setelah membohongi mendiang ibunya dan merugikan keluarganya.
"Even, di saat seperti ini, kamu masih berani menatap mata saya seperti itu," tegas Nirina kepada Riri.
Baca juga: Emosi Memuncak, Nirina Zubir Ungkap Kekesalan Saat Bertemu ART Mafia Tanah Keluarganya
Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis peran Nirina Zubir senilai Rp 17 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengatakan, tiga di antaranya saat ini telah ditahan. Sementara itu, dua tersangka lain saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
"Dua yang masih dalam pendalaman, tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa saya katakan ini, karena belum selesai, ini kasus masih terus berlanjut," ujar Yusri kepada wartawan, Kamis.
Yusri menyebutkan, penyidik masih terus mendalami kasus penggelapan aset keluarga Nirina Zubir. Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan.
"Kemungkinan bakal ada lagi tersangka lain. Ini masih kami lakukan pendalaman dan mungkin akan berkembang lagi ya," kata Yusri.
Baca juga: Selidiki Aliran Dana Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir, Polisi Terapkan Pasal Pencucian Uang
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.
Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.